Polres Asahan Musnahkan Ganja, Ekstasi dan Ketamin Hasil Ungkap Kasus Bulan Januari 2026

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan ketamin di Mapolres Asahan, Selasa (24/2/2026).

Pemusnahan ganja, ekstasi dan ketamin tersebut hasil pengungkapan kasus bulan Januari yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dari hasil pengungkapan barang bukti narkotika ini dari tiga laporan polisi dan tiga orang tersangka, "kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Hakim Humas PN Kisaran dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto.

AKBP Revi Nurvelani mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial PMS alias T dengan barang bukti ganja 3 bungkus daun ganja seberat 481, 52 gram, 2 batang ganja 141, 88 gram dan 1 bungkus biji ganja 75 gram.

Sedangkan tersangka FSM alias F dan JA alias DT turut diamankan narkotika jenis Ketamin seberat 800 gram, sementara 182 butir pil ekstasi seberat 64,41 gram masih dalam tahap lidik.

"Semua barang bukti dari para tersangka akan dimusnahkan dan untuk tersangka kepemilikan pil ekstasi masih dalam lidik, "papar AKBP Revi Nurvelani.

AKBP Revi Nurvelani juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding persidangan. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini