MEDIASELEKTIF.COM - Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Pantai Cermin.
Dua pria diamankan dalam operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sore.
Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi melalui Kanit II Sat Narkoba IPTU Anggiat Sidabutar, Rabu (4/3/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dua tersangka yang diamankan yakni RH alias Riko (26), warga Dusun II Pantai Cermin Desa Kuala Lama, dan RD alias Davis (36), warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, menyebutkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar IPTU Anggiat.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi
Sebelum tiba di tempat yang dicurigai, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Sesampainya di lokasi, petugas yang menyamar diarahkan ke sebuah warung yang dalam keadaan tutup, lalu dibawa ke bagian belakang rumah untuk melakukan transaksi.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pembelian sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Lajang”.
Saat petugas memberikan kode untuk meminta tambahan barang, “Lajang” kemudian memerintahkan Riko untuk menyerahkan paket tambahan tersebut.
Tidak lama berselang, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang tersangka.(AA/MSC)
