MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi tertib administrasi serta kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
Kegiatan yang berlangsung pada 7–8 April 2026 ini digelar di Aula Kantor Bupati Batu Bara Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 164, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Batu Bara, para camat se-Kabupaten Batu Bara, Kasi PMD dan Sosial Budaya kecamatan, kepala desa, operator Siskeudes desa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara Indrapura, serta petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman desa terkait penyusunan APBDesa yang tertib dan akuntabel, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, sosialisasi ini juga menindaklanjuti rencana pemerintah daerah yang akan mendaftarkan seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 melalui dukungan APBD Kabupaten Batu Bara.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menyoroti adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah desa yang belum diselesaikan hingga Desember 2025, sehingga diperlukan percepatan penyelesaian guna memastikan perlindungan bagi aparatur desa tetap berjalan optimal.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batu Bara, Saidun. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara Indrapura, Hafiz Yazid, terkait manfaat dan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam paparannya, Hafiz menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi aparatur desa.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dari berbagai risiko kerja. Kami berharap seluruh desa dapat memahami manfaat ini dan berkomitmen untuk patuh,” ujarnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Desmon Pasaribu, yang menekankan aspek kepatuhan kepesertaan.
“Kepatuhan dalam pembayaran iuran menjadi kunci utama agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara optimal. Kami juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi bagi desa yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” kata Desmon.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026) menegaskan pihaknya siap mendukung penuh upaya Pemkab Batu Bara dalam meningkatkan kepatuhan desa terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dirinya juga menyebutkan, perlindungan bagi aparatur desa merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kami optimistis seluruh aparatur desa di Kabupaten Batu Bara dapat terlindungi secara menyeluruh. Kami juga mendorong agar seluruh desa segera menyelesaikan kewajiban iuran yang masih tertunggak, sehingga manfaat program dapat dirasakan tanpa kendala,” ujar Ferina menambahkan. (SRT/MSC)
