Komis 4 Akan Panggil Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Seputaran Jalan Cemara

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi 4 DPRD Kota Medan akan memanggil sejumlah pemilik bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dibangun di Jalan Cemara/Jemadi Gg. Kelapa 1 dan Gg. Kelapa 2.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH kepada wartawan Senin (13/4/2026). Paul menyebutkan langkah tersebut diambil guna mengetahui kenapa pemilik bangunan tidak mengurus ijin PBG.

"Kita mendapat informasi dari warga ada beberapa bangunan komplek perumahan tanpa ijin PBG di seputaran jalan tersebut. Kita panggil dulu pemiliknya, setelah itu kita akan melakukan kunjungan ke lapangan," ujar Paul.

Paul juga mengingatkan institusi terkait untuk benar-benar memperhatikan pembangunan perumahan di wilayahnya. Sebab, salah satu pendapatan asli daerah (PAD) adalah dari ijin PBG.

"Kita minta pihak kelurahan, kecamatan dan dinas terkait untuk bekerja lebih baik lagi, agar kebocoran PAD dari PBG tidak terjadi," ujarnya.

Pantauan di lapangan di spanduk  perumahan tertulis "Cemara Village dan "Jemadi Village".(Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini