Bupati Bireuen, Ir Mukhlis,ST : Penyampaian Rancangan Qanun Kewajiban Konstitusional

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Bireuen telah melaksanakan qanun nomor 1 tahun 2025, termasuk semua program dan kegiatan yang tertuang dalam APBK Bireuen.

"Dalam berjalan juga dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI Tahun 2026,"  ujar  Bupati Bireuen  Ir Mukhlis,ST di Gedung DPRK Bireuen, Senin (6/7/2026) petang.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah menyampaikan  rancangan Qanun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Anggaran 2025.

Bupati Bireuen menyatakan penyampaian  Rancangan Qanun merupakan  kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten kepada DPRK Bireuen. 

"Pelaksanaan  APBK Anggaran 2025 berjalan baik dan kita semua harus mensyukuri", ucap Mukhlis.

Bupati  mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan aparatur dan seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, terhadap laporan Keuangan

Pemda (LKPD) Kabupaten Bireuen 2025, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk  ke-12 kali secara berturut-turut.

Namun, Bupati Mukhlis mengharapkan semua kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bireuen, agar tidak cepat puas dan bekerja lebih giat lagi.

"WTP yang kita peroleh dapat terus dipertahankan untuk masa mendatang,"  pungkas  Bupati Bireuen.(Tiar/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini