Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus Sempat Buang Barang Bukti

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Residivis Narkoba di Pantai Cermin di Ringkus Polisi, Sempat Buang Barang Bukti saat di Kejar Polisi Senin (24/08/2026) pada pukul 16.00, Wib, di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. 

Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat di lakukan Penyelidikan, petugas melihat seorang pria mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam.

Dengan sikapnya Tim opsnal mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui plastik hitam yang dibuangnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang sengaja dilempar karena panik melihat kedatangan polisi.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin, kemudian pelimpahan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara pelaku SN (46 tahun), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Residivis).

Sebagai barang Bukti adalah 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram). 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram).dan  1 bungkus plastik klip transparan kosong. 1 unit HP merek Realme warna hitam. 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Keterangan: Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026) menjelaskan Penangkapan  tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di kenakan pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP / UU RI tentang Narkotika.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini