Akibat Tabrak Lari Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia di Tempat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Akibat tabrak Lari di Jalan Medan - Tebing Tinggi, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia di TKP Minggu (11/10/2026), sekira pukul 12.33, wib, di Jalan KM. 35-36 Medan - Tebing Kelurahan Simp. Tiga Pekan Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai pengendara sepeda motor tewas.

Pengendara sepeda motor Yamaha Nouvo (No. Pol: BK 6249 GK) atas nama Hock Bie (79 tahun) sedang berkendara melaju ( Jalan Umum Medan - Tebing Tinggi.

 Saat bersamaan, 1 unit mobil Daihatsu Sigra (nomor polisi dan identitas pengemudi tidak diketahui) melaju searah di belakang/ sepeda motor tersebut, sama-sama datang dari arah  yang sama  menuju arah Medan.

Sesampainya di lokasi kejadian (TKP) di Jalan KM 35 - 36 Medan - Tebing Tinggi, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Pegajahan, Kab. Sergai, Prov. Sumut, mobil Daihatsu Sigra tersebut diduga berusaha mendahului sepeda motor Yamaha Nouvo yang dikendarai Hock Bie, dari arah belakang.

Mendahului dan terjadi benturan/tabrakan samping antara bagian bodi sebelah kiri mobil Daihatsu Sigra dengan stang sebelah kanan sepeda motor Yamaha Nouvo.

Akibat benturan keras tersebut, sepeda motor dan pengendaranya (Hock Bie) terjatuh.

Pengemudi mobil Daihatsu Sigra langsung melarikan diri / meninggalkan TKP beserta kendaraannya tanpa memberikan pertolongan.

Korban (Hock Bie) mengalami luka-luka serius bagian hidung dan mulut serta diduga mengalami patah tulang leher.

Korban dinyatakan meninggal dunia di TKP.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi jenazah korban dan membawanya ke RS Melati Perbaungan untuk dilakukan Visum et Repertum.

Kemudian petugas piket Satlantas Polres Sergai (Aiptu Sadar Barus dan Aipda Ricki Husin) mengamankan tempat kejadian perkara (olah TKP), mengumpulkan barang bukti (sepeda motor korban yang mengalami kerusakan diamankan ke Pos Lantas Sei Sijenggi) memeriksa/mewawancarai saksi-saksi di TKP, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi mobil Daihatsu Sigra dan pengemudinya.

Sementara Pelaku: Pengemudi Mobil Daihatsu Sigra (Dalam Penyelidikan / Melarikan Diri dari TKP).

Korban: Hock Bie (79 Tahun / Laki-laki / Wiraswasta), Alamat Jl. Deli No. 45 Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Meninggal Dunia di TKP dan dievakuasi ke RS Melati Perbaungan).

Barang Bukti ,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nouvo No. Pol BK 6249 GK (diamankan di Pos Lantas Sei Sijenggi).

Kemudian Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Keterangan Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tabrak samping tersebut. Saat ini petugas Kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV guna mengidentifikasi keberadaan pengemudi mobil Daihatsu Sigra yang melarikan diri.

Kasi humas mengimbau kepada pengemudi mobil Daihatsu Sigra yang terlibat kecelakaan agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke Polres Serdang Bedagai. 

Beliau juga mengingatkan seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menjaga jarak aman saat mendahului kendaraan lain.( AA/ MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini