Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik Yang Digagas Kajati Sumut

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumut, kota Medan, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan unsur forkopimda provinsi Sumut serta Bupati/Walikota maupun Kajari se- provinsi Sumatera Utara.

Dikesempatan itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejati Sumut memperkuat pendampingan bagi sekolah untuk mencegah penyimpangan anggaran dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri se-Sumut meneken nota kesepahaman untuk memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.

"Program ini merupakan inisiasi Kejati Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pengelolaan anggaran, "jelasnya.

Dikatakannya, langkah ini dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah. 

"Jaksa sahabat pendidik ini untuk memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya, "ujar Gubsu Bobby Afif Nasution menambahkan.

Ditempat yang sama, Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, mengatakan pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter agar memiliki nilai yang lebih baik. 

"Program Jaksa sahabat pendidik tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan, "sebutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, juga mengatakan bahwa Jaksa sahabat pendidik dapat di artikan sebagai sahabat untuk semua pengguna anggaran pendidikan agar digunakan tepat sasaran.

"Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan, sehingga menghasilkan kualitas pendidikan yang baik, "katanya.

Selain penandatanganan nota kesepahaman. Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Melalui layanan tersebut, masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini