Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Paul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Pulangkan Pasien BPJS Sebelum Sehat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sei Kera, Medan, Sabtu (31/10/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri puluhan warga tersebut, sejumlah persoalan layanan kesehatan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan utama.

Salah seorang warga, Samsul Bahri, mengeluhkan pelayanan medis yang dialami orang tuanya saat dirawat di salah satu rumah sakit swasta. Menurutnya, orang tuanya dipaksa pulang oleh pihak rumah sakit padahal kondisi fisiknya belum seutuhnya pulih. Selain itu, saat hendak mengambil obat rutin, pasien dipersyaratkan harus tetap dihadirkan langsung ke rumah sakit.

Menanggapi keluhan tersebut, Paul secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan memulangkan pasien berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan jika belum dinyatakan sembuh oleh tim medis.

"Tidak ada istilah pasien dipulangkan sebelum sehat. Meski berobat menggunakan BPJS, bukan berarti pelayanan itu gratis tanpa bayaran. Pemerintah yang membayarkan biaya pengobatan tersebut kepada pihak rumah sakit, sehingga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis yang tuntas," tegas Paul.

Untuk meringankan beban warga yang mengalami kendala mobilitas berobat, Paul juga menawarkan bantuan operasional ambulans gratis milik partainya untuk mengantar dan menjemput pasien.

Soroti Masalah Penyaluran Bansos dan PKH Selain pelayanan kesehatan, warga juga mengadukkan persoalan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras bantuan yang kini tidak lagi mereka terima. Warga menyebutkan bahwa pendamping sosial berdalih bantuan diberikan secara bergantian antarwarga.

Menanggapi hal itu, Paul menilai alasan tersebut janggal dan tidak berdasar secara aturan teknis penyaluran Bansos dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Itu aneh, karena tidak ada aturan bantuan sosial diberikan secara bergantian tanpa kriteria yang jelas," ujarnya.

Paul mengajak warga untuk bersama-sama mempertanyakan kejelasan data penerima bantuan tersebut ke kantor kelurahan setempat. Ia juga meminta masyarakat turut aktif mengawasi penyaluran bansos di lingkungan sekitar.

"Jika menemukan ada warga berkecukupan atau mampu yang justru menerima Bansos, segera catat dan laporkan ke pihak terkait agar bantuan bisa ditinjau ulang dan dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya. (Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini