Menggunakan APBD, Kata Kadis Ketapang Pembangunan Lantai Jemur Bisa Dikerjakan Tanpa Surat Hibah Tanah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pembangunan ketahanan pangan dapat diperkuat dengan pengembangan sarana dan prasarana serta infrastruktur dalam rangka meningkatkan sumber daya pangan.

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dapat diwujudkan dengan pembangunan sarana infrastruktur pendukung kemandirian pangan berupa Lantai Jemur.

Pembangunan lantai jemur termasuk kedalam tugas yang diemban oleh Dinas Ketahanan Pangan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50_5889 Tahun 2021.

Pada tahun 2026 ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan melalui Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Asahan membangun 12 unit Lantai Jemur di kecamatan Rawang Panca Arga dan Kecamatan Meranti.

Informasi yang dihimpun Mediaselektif.com bahwa pembangunan lantai jemur tersebut di bangun diatas tanah milik masyarakat yang belum memiliki kuasa penuh kelompok tani penerima program lantai jemur.

Sementara itu, pembangunan lantai jemur merupakan usaha untuk mendukung penyediaan pangan yang berkualitas bagi masyarakat kabupaten Asahan melalui usaha pertanian. Bagi petani, kebutuhan akan lantai jemur penjemur/pengering merupakan salah satu hal yang sangat vital.

"Pemilihan lokasi pembangunan lantai jemur adalah sesuai dengan usulan kelompok tani yang telah dilengkapi dengan syarat-syarat tertentu dan dokumen yang sah, diantaranya berada pada sentra produksi yang berkelanjutan, "kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan Ali Mughofar kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Ali Mughofar juga mengatakan bahwa pembangunan lantai jemur yang berada di kecamatan Rawang Panca Arga dan Meranti telah melalui petunjuk teknis dan kesepakatan bersama kelompok tani

"Pembangunan lantai jemur itu sudah melalui petunjuk teknis dan lantai jemur itu bisa dibangun tanpa hibah dari pemilik tanah. Jadi dimana salahnya, "jelasnya.

Disinggung terkait menggunakan anggaran negara dalam pembangunan lantai jemur. Ali Mughofar mengatakan bahwa dari petunjuk teknis pelaksanaan. Pembangunan lantai jemur ditanah masyarakat tanpa surat hibah dapat dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai.

"Tak masalah pembangunan itu tanpa surat hibah dari pemilik tanah, yang penting sepanjang tanah itu bisa pinjam pakai ya sah - sdah saja, apalagi tanah itu tidak sengketa, "sebutnya.

Ditanya terkait tanah tersebut rawan sengketa. Kepala Dinas Ketapang Kabupaten Asahan, Ali Mughofar, mengatakan dari hasil laporan penyuluh pertanian bahwa pengajuan proposal lantai jemur tersebut telah sesuai petunjuk teknis dan dinyatakan tidak sengketa.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun awak media kelokasi pembangunan lantai jemur di kecamatan Rawang Panca Arga dan Kecamatan Meranti. Bahwa sejumlah kelompok tani tidak mengetahui syarat seperti pinjam pakai tanah maupun hibah tanah.

"Kami pernah disuruh rapat, dalam rapat tak pernah kami dijelaskan terakit bagaimana proses lantai jemur dan kami hanya dikatakan bahwa ditanah kami itu akan dibangun lantai jemur padi, mau tidak bapak - bapak menerimanya, 'kata para ketua dan anggota kelompok tani saat dikonfirmasi awak media beberapa pekan lalu.

Diketahui bahwa 12 kelompok tani tersebut menerima dana Rp.150 juta dari APBD kabupaten Asahan tahun anggaran 2026 yaitu kelompok Tani Sri Murni, Sumber Tani, Tani Makmur, Mekar, Gabe, Mekar Sari, Mujur, Sahata, Setiap, Sidoarjo, Serayu dan Kelompok Tani Mekar Jaya. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini