Seberapa Kuat Riwayat Transaksi Digital Sebagai Alat Bukti Perdata di Pengadilan?

Editor: mediaselektif.com author photo

Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

MEDIASELEKTIF.COM - Di era transaksi digital, banyak hubungan hukum tidak lagi meninggalkan bukti dalam bentuk kertas. 

Pembayaran dilakukan melalui mobile banking, pembelian berlangsung melalui marketplace, pinjaman disepakati lewat WhatsApp, dan pembayaran jasa tercatat melalui dompet digital atau QRIS. Ketika sengketa muncul, kemudian muncul pertanyaan, apakah riwayat transaksi digital dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata?

Jawabannya, bisa. 

Hukum Indonesia telah mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. 

Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan menjadi perluasan dari alat bukti yang diakui dalam hukum acara Indonesia. 

Ketentuan tersebut penting karena hukum pembuktian perdata secara klasik mengenal alat bukti seperti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana dikenal dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum acara perdata. Perkembangan teknologi kemudian membuat bukti transaksi tidak lagi selalu berbentuk kuitansi bertanda tangan. 

Pengadilan kini dapat berhadapan dengan bukti transfer elektronik, mutasi rekening, surat elektronik, percakapan digital, bukti pembayaran marketplace, hingga rekaman aktivitas dari suatu sistem elektronik. 

Bayangkan seseorang meminjamkan uang 50 juta rupiah kepada temannya. Tidak ada perjanjian tertulis bermeterai. Namun terdapat percakapan WhatsApp yang berisi permintaan pinjaman, bukti transfer 50 juta rupiah, dan pesan dari penerima yang mengatakan, “Nanti saya kembalikan bulan depan.” Ketika uang tidak dikembalikan, apakah pemberi pinjaman sama sekali tidak mempunyai bukti hanya karena tidak ada surat perjanjian konvensional?

Tentu tidak sesederhana itu. Gabungan antara percakapan elektronik dan riwayat transaksi dapat membantu membuktikan bahwa hubungan hukum memang pernah terjadi. 

Bukti transfer dapat menunjukkan perpindahan uang, sedangkan percakapan dapat menjelaskan alasan mengapa uang tersebut dikirim seperti apakah sebagai pinjaman, pembayaran barang, hadiah, investasi, atau keperluan lainnya.

Di sinilah letak kekuatan sekaligus keterbatasan riwayat transaksi digital. Bukti transfer hanya menunjukkan perpindahan uang, tetapi belum selalu membuktikan sifat hubungan hukumnya. Transfer 20 juta rupiah dari A kepada B belum otomatis berarti B mempunyai utang 20 juta rupiah kepada A. 

Bisa saja uang tersebut merupakan pembayaran pembelian kendaraan, pengembalian utang sebelumnya, pemberian kepada keluarga, atau modal usaha.

Maka dalam sengketa perdata, bukti digital sebaiknya tidak berdiri sendirian. Semakin banyak bukti yang saling mendukung, semakin jelas pula konstruksi peristiwa hukumnya. 

Mutasi rekening dapat dipadukan dengan percakapan WhatsApp, invoice, surat pesanan, kuitansi elektronik, kontrak digital, atau keterangan saksi.

Hal yang sama berlaku dalam transaksi jual beli online. Bukti bahwa konsumen membayar melalui marketplace memang penting. 

Tetapi untuk membuktikan bahwa penjual melakukan wanprestasi, mungkin masih diperlukan bukti mengenai produk yang diperjanjikan, tanggal pengiriman, kewajiban penjual, percakapan komplain, dan kondisi barang yang diterima.

Perkara perdata digital tetap berpegang pada prinsip umum pembuktian dimana orang yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa harus mampu membuktikannya. 

Teknologi mengubah bentuk buktinya, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk menghubungkan bukti tersebut dengan dalil yang hendak dibuktikan.

Lalu, apakah cukup dengan menunjukkan screenshot (tangkapan layar)?

Screenshot memang dapat digunakan sebagai bagian dari bukti elektronik, tetapi nilainya dapat dipersoalkan apabila pihak lawan membantah keasliannya. 

Screenshot relatif mudah dipotong, diedit, atau dilepaskan dari konteks percakapan. Screenshot yang hanya menampilkan satu transaksi tanpa informasi lain dapat mempunyai kekuatan yang lebih lemah dibandingkan riwayat transaksi lengkap yang berasal dari aplikasi bank, rekening koran, data marketplace, atau sumber sistem elektronik yang dapat diverifikasi.

Isu keaslian dan keutuhan merupakan salah satu persoalan utama bukti elektronik. Publikasi Mahkamah Agung pada 2026 mengenai penggunaan bukti digital juga menekankan bahwa legitimasi bukti elektronik tidak menghilangkan persoalan mengenai autentik dan isi bukti tersebut. 

Oleh sebab itu, seseorang yang hendak menggunakan bukti transaksi digital sebaiknya tidak hanya menyimpan screenshot. 

Simpan juga data aslinya apabila memungkinkan. Unduh rekening koran, bukti transaksi dari aplikasi resmi, email konfirmasi, invoice elektronik, riwayat pesanan, dan percakapan lengkap yang berhubungan dengan transaksi.

Contoh paling sederhana adalah bukti transfer bank. 

Screenshot notifikasi yang berbunyi “transfer berhasil” memang berguna, tetapi bukti akan lebih kuat apabila transaksi tersebut juga dapat ditemukan dalam mutasi rekening atau rekening koran. 

Dengan begitu, pihak yang mengajukan bukti dapat menunjukkan bahwa transaksi bukan gambar buatan, melainkan benar-benar tercatat dalam sistem perbankan.

Hal serupa berlaku juga terhadap marketplace. Riwayat pesanan dapat menunjukkan tanggal transaksi, nama barang, harga, metode pembayaran, status pengiriman, dan identitas akun. 

Jika sengketa terjadi, riwayat tersebut dapat jauh lebih informatif dibandingkan hanya foto barang atau percakapan terpisah.

Namun, pengakuan terhadap bukti elektronik bukan berarti hakim wajib menerima begitu saja setiap gambar yang dicetak dari handphone. 

Hakim tetap menilai relevansi, keaslian, hubungan bukti dengan perkara, dan kesesuaiannya dengan bukti lainnya. Dalam praktik pembuktian perdata, kekuatan bukti sering lahir dari rangkaian bukti yang saling memperkuat, bukan hanya dari satu dokumen elektronik. 

Persoalan lain adalah identitas pihak. Sebuah bukti transfer dapat menunjukkan rekening atas nama seseorang, tetapi hubungan antara pemilik rekening dengan pihak yang digugat juga harus jelas. Dalam transaksi digital bahkan dapat terjadi seseorang menggunakan rekening pasangan, saudara, pegawai, atau rekening perusahaan. Maka, identitas dalam transaksi perlu dikaitkan dengan fakta lainnya.

Misalnya A mengaku memberikan pinjaman kepada B, tetapi uang ternyata ditransfer ke rekening C. A harus mampu menjelaskan mengapa rekening C digunakan. Jika terdapat percakapan B yang mengatakan, “Transfer saja ke rekening saudara saya ini,” maka hubungan antara transaksi dan utang menjadi lebih mudah diterangkan.

Riwayat transaksi digital juga dapat menjadi sangat penting dalam perkara wanprestasi. Bayangkan pembeli telah membayar uang muka melalui transfer bank sesuai perjanjian, tetapi penjual tidak menyerahkan barang. Bukti transfer dapat membantu membuktikan bahwa pembeli telah melaksanakan sebagian kewajibannya. 

Dalam sengketa usaha, data transaksi bahkan dapat menjadi lebih kompleks. Rekening bank, pembayaran QRIS, data sistem kasir, invoice elektronik, bukti pengiriman, dan email bisnis dapat membentuk suatu rangkaian informasi yang menjelaskan pelaksanaan kontrak. 

Maka dari itu, pengarsipan berkas digital kini mempunyai nilai hukum yang semakin besar.

Pelaku UMKM terkadang menganggap pencatatan transaksi tidak terlalu penting karena usahanya masih kecil. 

Padahal ketika terjadi sengketa, bukti yang paling sederhana justru dapat menjadi penentu. Keterangan seperti tanggal transaksi, nama pembeli, nominal pembayaran, barang yang dipesan, dan status pembayaran sebaiknya tidak hanya mengandalkan ingatan.

Ada pula kesalahpahaman bahwa bukti digital baru sah jika sudah dicetak dan diberi materai. Materai tidak menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa hukum. Meterai pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban pajak atas dokumen tertentu, bukan alat yang secara otomatis membuat isi suatu dokumen menjadi benar. 

Bukti elektronik dapat tetap memiliki relevansi pembuktian sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Hal lain yang penting adalah cara memperoleh bukti. Tidak semua informasi digital boleh diperoleh dengan cara melanggar hukum. Membuktikan hak sendiri bukan alasan untuk meretas akun orang lain atau mengakses sistem elektronik tanpa hak. Legalitas cara memperoleh bukti dapat menjadi persoalan tersendiri. 

Itulah sebabnya menyimpan data sejak transaksi berlangsung jauh lebih aman daripada mencoba mencari bukti setelah sengketa pecah. 

Ketika hubungan para pihak masih baik, banyak orang menganggap tidak perlu menyimpan bukti karena “kami saling percaya”. Setelah hubungan memburuk, percakapan sudah terhapus, akun sudah ditutup, atau transaksi sudah terlalu lama sehingga sulit ditemukan.

Bagi masyarakat, ada beberapa kebiasaan sederhana yang sangat berguna, diantaranya simpan percakapan penting, jangan hapus bukti pembayaran, gunakan keterangan transaksi yang jelas, mintalah konfirmasi penerimaan uang, dan untuk transaksi dengan nilai besar buatlah perjanjian yang menjelaskan tujuan pembayaran.

Saat mentransfer 100 juta rupiah tanpa keterangan apa pun, lebih aman apabila terdapat dokumen atau pesan yang menerangkan “100 juta rupiah ini merupakan pinjaman berdasarkan kesepakatan tanggal sekian dan dikembalikan paling lambat tanggal sekian.” Jika kemudian terjadi sengketa, riwayat transaksi tidak berdiri sendiri tanpa keterangan apapun.

Dalam beberapa perkara, pihak lawan mungkin mengakui transaksi tetapi membantah tujuannya. Debitur mengatakan uang merupakan hadiah, sedangkan pengirim mengatakan pinjaman. 

Dalam kondisi seperti itu, bukti komunikasi sebelum dan setelah transfer justru dapat menjadi sangat penting untuk menunjukkan maksud para pihak.

Riwayat transaksi digital merupakan alat bukti yang semakin penting dalam perkara perdata, dan hukum Indonesia telah memberikan dasar yang jelas untuk mengakui bukti elektronik. 

Namun keberadaannya bukan jaminan bahwa seseorang otomatis memenangkan perkara. Kekuatan bukti tetap bergantung pada keaslian, muatan, dan keterkaitannya dengan bukti lain. 

Bukti transfer membuktikan adanya transfer namun tidak selalu membuktikan mengapa uang ditransfer. Screenshot menunjukkan apa yang tampak pada layar, tetapi belum tentu menjawab apakah data tersebut asli dan lengkap.

Dalam kehidupan yang semakin maju lewat perkembangan digital, prinsip kehati-hatian juga harus berubah. Dulu orang menyimpan kuitansi dalam map, sekarang masyarakat perlu menyimpan data dan jejak elektroniknya dengan disiplin. 

Karena ketika sengketa masuk ke pengadilan, kalimat “saya pernah membayar” atau “dia memang berutang kepada saya” belum cukup. Pertanyaan hakim tetap akan kembali pada hal yang sangat sederhana, yaitu apa buktinya?

Dan di era digital, jawabannya bisa berada di mutasi rekening, email, WhatsApp, atau riwayat transaksi yang selama ini dianggap hanya sebagai catatan biasa.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini