Proses Belajar Daring Terus Diperpanjang Sampai Batas Belum Ditentukan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Masa pelaksanaan proses belajar mandiri peserta didik dari rumah melalui pembelajaran daring (online) diperpanjang sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan (sampai ada pemberitahuan selanjutnya). Hal ini berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Sumut tertanggal 29 Mei 2020 nomor 420/3981/Subbag Umum/V/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar

Mengajar Dalam Masa Darurat

Pandemi Covid -19 ditandatangani Plt Kadis Pendidikan Sumut Dr Drs Arsyad MM.

Demikian Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Medan Drs H Masri Lubis MSi kepada wartawan ketika dihubungi, Sabtu (30/5/2020).

Surat ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid19) sebagai Bencana Nasional, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana

Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumatera Utara dan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 421.3/3221/Subbag Umum/lV/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Bersamaan itu juga disampaikan pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas dilaksanakan pada 2-13 Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut yakni ujian semester dilaksanakan dengan sistem daring, luring, atau kombinasi.

Ujian semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakana, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh. Tidak menjadikan absensi sebagai salah satu kriteria kenaikan kelas.Teknis pelaksanaan ujian semester diserahkan kepada masing-masing sekolah dan tetap berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan setempat.

"Sedangkan pembagian raport siswa pada 20 Juni 2020, dan dilakukan orangtua/wali siswa secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari keramaian dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemik Covid-19," ujarnya.

Dikatakannya, setiap guru SMA/SMK/SLB membuat laporan kinerja selama masa pandemi Covid-19 kepada Kepala sekolah, dan disampaikan ke Kepala Cabang Dinas masing-masing.

Dalam surat itu juga disebutkan, pengawas SMA/SMK/SLB agar membuat laporan kinerja kepada Kepala Cabang Dinas masing-masing perihal pelaksanaan fungsi dan tugasnya selama masa pandemi Covid-19.

Kemudian Kepala Sekolah malaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan masing-masing, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi secara periodik dan tertulis.

Jaga kebersihan

Kepala Sekolah harus tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin, menambah sumber air bersih, menambah washtafel/tempat cuci tangan serta sarana pendukung lainnya.

Kemudian Kepala Cabang Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian yang dilaksanakan secara daring atau bentuk lainnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannnya, tidak ada pengurangan uang SPP bagi orangtua siswa yang terkena dampak Covid-19.

"Meskipun demikian pengurangan uang SPP bisa diupayakan dengan meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/kepala desa," ungkapnya.

Sedangkan terkait pembayaran gaji guru honor yang SK-nya dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut atau Guru Tidak Tetap (GTT) tetap dibayar Pemda Provinsi Sumut .

"Sedangkan guru honor komite dapat dibayar melalui dana Bos dgn catatan guru yang diangkat SK kepala sekolah per Januari 2019 dan sudah terdaftar dalam dapodik," jelasnya. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini