PLN Lindungi Lonjakan Tagihan Listrik

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Sebagai empati terkait kondisi keuangan masyarakat di mana pandemi Covid-19, maka PLN melakukan perlindungan terhadap adanya lonjakan tagihan listrik semasa 'Work From Home (WFH)'.

Perlindungan terhadap kenaikkan ini yakni  dengan memberikan kemudahan keringanan pembayaran dengan cara memberikan cicilan terhadap kenaikkan tersebut.

Demikian Manajer Area Unit  Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Medan Eko Prihandana kepada wartawan ketika dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Dikatakannya, pada Juni ini untuk kenaikkan tagihan tersebut akan ditagih 40 persen dari lonjakkanya.

"Sedangkan 20 persen lagi akan ditagihkan untuk tiga bulan ke depan yaitu, Juli, Agustus dan September," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol physical distancing membuat sebagian besar petugas PLN tidak dapat mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter.

Tagihan listrik April dan Mei didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan sebelumnya (Januari, Februari, dan Maret).

"Sementara untuk rekening Juni, sebagian besar petugas sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan," tukasnya.

Besaran tagihan listrik hanya di tentukan dari tarif dan volume pemakaian. Menurutnya, tarif sejak Januari 2017 tidak pernah naik, sehingga kenaikan tagihan listrik yang dirasakan masyarakat untuk tagihan Juni 2020 (pemakaian Mei 2020) disebabkan volume pemakaian yang membesar.

Sebenarnya pemakaian Maret yang ditagihkan pada rekening listrik April dan pemakaian April untuk rekening Mei sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, sehingga terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan (sebagian besar realisasi lebih besar daripada yang ditagihkan). "Selisih tersebut kemudian ditagihkan pada rekening Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui WA," tukasnya.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, terutama untuk merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami sebagian masyarakat, PLN telah membuka posko pengaduan di seluruh unit layanan pelanggan dan melalui contact center PLN 123. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini