9 Juli, Limit Pencairan Anggaran Pilkada  

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta  Pemko Medan segera mengandendum nota kesepahaman  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait tahapan pencairan  Pilkada Medan 9 Desember 2020.

Hal ini terungkap dalam rapat daring (vidio conference) Kemendagri dengan Pemko/Pemkab, KPU, Bawaslu yang menggelar pilkada di 23 kabupaten/kota se-Sumut, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Termasuk KPU Medan yang diwakili Komisioner Edy Suhartono, Zefrizal SH MH dan Sekretaris Nirwansyah sebagai peserta.

Dalam rapat yang dipimpin Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Kemendagri Bahri meminta  Pemko Medan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan agar menyesuaikan  pencairan anggaran Pilkada Medan menjadi dua tahap sesuai Permendagri Nomor 41/2020.

Menanggapi laporan Kepala  BPKAD Kota Medan  yang sudah mencairkan tiga tahap anggaran Pilkada Medan senilai Rp27 miliar lebih (40 persen). Rencananya sesuai NPHD nomor 1160/KU.07-NK/1271/KPU-Kot/X/2019 dan Nomor 276.5/8788 tertanggal 4 Oktober 2019 lalu, anggaran akan dicairkan dalam lima  tahap.

“Kami minta Pemko Medan mengadendum NPHD itu karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 41/2020. Dalam Permendagri ini  pencairan anggaran pilkada menjadi dua tahapan dari tiga tahap sesuai Permendagri 31/2019.  Diharapkan, BKAD Medan melihat regulasi baru dan  menyesuaikannya dalam pencairan anggaran,” ungkapnya sembari menegaskan landasan pencairan anggaran yang digunakan dalam NPHD harus disesuaikan dengan Permendagri 41.

Pihaknya meminta Pemko segera adendum tahapan pencairan anggaran itu.

Ia juga menegaskan kepada seluruh Pemkab/Pemko 23 kabupaten/kota yang menggelar pilkada agar segera mencairkan anggaran paling lambat 9 Juli 2020.

“Paling lambat 9 Juli 2020 anggaran harus sudah dicairkan ke KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Jika, anggaran belum juga dicairkan, tegasnya, maka Kemendagri mengambil inisiatif akan memotong dana transfer atau Dana Alokasi Umum (DAU)  kabupaten/kota bersangkutan sebagai sanksinya.

“Ini persoalan pertaruhan hidup dan matinya penyelenggara.     

Menanggapi instruksi tersebut Kepala BKAD Medan menyatakan segera akan menindaklajuti instruksi tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Medan Zefrizal didampingi Sekretaris Nirwansyah ketika ditemui di KPU Medan usai rapat daring, Jumat sore mengutarakan keyakinannya kalau Pemko Medan akan bisa memenuhi instruksi Kemendagri tersebut.

“Kami yakin sebelum 9 Juli anggaran ini sudah cair,” tegasnya.

Optimisme ini juga disampaikan Sekretaris KPU Medan Nirwansyah yang mengutarakan anggaran pilkada tahap II akan segera diterima sekretariat KPU Medan.

Diungkapkannya, sebelumnya KPU Medan telah menerima kucuran anggaran Pilkada Medan tahap I sebesar Rp27 miliar lebih (40 persen lebih) dari Rp69 miliar yang disetujui.

“Selebihnya sekitar Rp41 miliar lebih akan dikucurkan berikutnya,” ungkapnya sembari menyatakan dalam Pilkada lanjutan ini, KPU Medan juga menerima tambahan anggaran, untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan rapid test Covid-19 sebesar Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBN.

Karenanya, dalam waktu dekat ini, KPU Medan akan menggelar rapid test terhadap 4.450 orang lebih Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sebelum bertugas mencoklit warga Medan.

“Untuk kegiatan ini anggaran yang akan digunakan nanti bersumber dari APBN,” tukasnya. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini