Antonius: Pemko Medan Harus Tegas Terhadap Pelanggar IMB

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Plt Walikota dan Pemko Medan, harus mampu menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggar IMB sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian tukas Antonius Devolis Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Anggota komisi 4 DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, S.Sos ini, masih terus menyayangkan belum ditindaklanjuti kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini, antara Satpol PP Kota Medan, DPKPPR, dan BPTSP terkait bangunan di Medan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Selain tidak memiliki SIMB, kata Antonius, bangunan menyimpang, tidak sesuai peruntukannya. Antaralain, “Bangunan di Jalan Karya, Jalan Danau Limboto, Apartemen JJ, Jalan Ringroad penutupan parit (pembetonan) dan bangunan Jalan Gatot Subroto dan di lokasi lainnnya di kota Medan,” kembali diungkap Antonius.

Padahal menurut wakil ketua fraksi Nasdem, Antonius ini, “Lurah dan camat setempat sudah menyurati pemilik bangunan, dinas TRTB (DPKPPR) Kota Medan sudah mengirim surat penindakan ke Satpol PP Kota Medan yang ke empat kalinya, namun masih tetap tanpa tanpa action.”

Diapun kembali meminta segera ditindaklanjuti hasil RDP dan dilaksanakan surat-surat yang sudah dikirim terkait tindakan tegas bagi bangunan yang melanggar SIMB. Sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi peraturan yang tidak dapat dilaksanakan.

“Saat ini bangunan supermarket di Jalan Karya sudah membuka lowongan kerja. Artinya walaupun diduga bermasalah pembangunan tetap berjalan dan akan segera diresmikan,” tutur Antonius menyayangkan. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini