Ilyas Sitorus: Ini Menu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus mengatakan melalui pesan WhatsApp-nya kepada awak media, Sabtu (12/9/2020) bahwa kegiatan Webinar yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 10 September 2020 pukul 08.00 Sd. 12.00 WIB dengan Narasumber Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M. H., Selaku Inspektur Jenderal Kemendikbud-RI, Jumeri, S.TP., M. Si., Selaku Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud – RI serta Keynote Speker Dr. Sutanto, S.H., M.A., yang juga Sesditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud – RI dan ditambah beberapa Narasumber lainnya seperti Nandana Haswara Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran dan Wahyudi Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud – RI., adalah untuk memberikan Sosialisasi Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sekaligus pembahasan yang lebih mendalam khususnya kepada pemangku kepentingan seperti Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Satuan Pendidikan Penerima Bos Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia. Karena dalam Webinar tersebut banyak disiapkan ruang diskusi oleh penyelenggara Webinar.

Masih menurut Ilyas dalam Webinar tersebut di awali dengan menyampaikan tujuan dana BOS yaitu untuk Membantu biaya operasional Sekolah dan Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik dengan Prinsip Penggunaan Dana BOS antaralian Efektivitas, Penggunaan Dana Bos Diupayakan Dapat Memberikan Hasil, Pengaruh, Dan Daya Guna Untuk Mencapai Tujuan Pendidikan Di Sekolah; Efisiensi, Penggunaan Dana Bos Diupayakan Untuk Meningkatan Kualitas Belajar Siswa Dengan Biaya Seminimal Mungkin Dengan Hasil Yang Optimal; Akuntabilitas, Penggunaan Dana Bos Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Keseluruhan berdasarkan Pertimbangan Yang Logis Sesuai Peraturan Perundangundangan; Fleksibilitas, Penggunaan Dana Bos Dikelola Sesuai Dengan Kebutuhan Sekolah dan Transparansi, Penggunaan Dana Bos Dikelola Secara Terbuka Dan Mengakomodir Aspirasi Pemangku Kepentingan Sesuai Dengan Kebutuhan Sekolah.

Lanjutnya bahwa Dana BOS Afirmasi dan Kinerja diberikan sebesar Rp. 60.000.000,- / sekolah
Menu kegiatan BOS Afirmasi dan Kinerja SAMA dengan BOS Reguler, yaitu:
PPDB Pengembangan Perpustakaan
Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakulikuler
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi pendidik dan tendik Layanan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, Praktik kerja lapangan dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional Pembayaran honor guru berstatus non ASN.

Ada minimal 3 (tiga) prinsip yang pertama adalah untuk mendukung Konsep “Merdeka Belajar” sehingga Penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SAMA dengan BOS Reguler (Pasal 7 Permendikbud 24/2020) serta Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19 seperti pembelajaran jarak jauh melalui daring. Kemuadian yang kedua adalah Bersifat Tidak Kaku Dan Mengikat, Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang sehingga tidak lagi ditentukan persentase penggunaan seperti BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2019 dan yang ketiga Pengelolaan Berdasar Manajemen Berbasis Sekolah, Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi yang intinya adalah Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun 2020 digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler, termasuk ketentuan penggunaan di masa kedaruratan COVID-19.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan, tidak seperti BOS Afkin 2019 yang telah ditentukan peruntukannya sesuai Permendikbud 31 Tahun 2019 papar Ilyas.

BOS AFKIN Tahun 2019 dan 2020.

Penerima adalah Sekolah Negeri sedangkan tahun 2020 Sekolah Negeri dan Swasta.

Penyaluran, Penyaluran dari RKUN ke RKUD Provinsi ke Satuan Pendidikan sedang 2020 Penyaluran dari RKUN ke Satuan Pendidikan Mekanisme, Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2019 dilaksanakan oleh tim BOS Reguler, yang meliputi : Perencanaan, Larangan penggunaan dana, Laporan pertanggungjawaban keuangan, Monitoring, pengawasan, dan sanksi, Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

(Pasal 10 Permendikbud 31/2019), sedangkan 2020 Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
(Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 24/2020).

Pemanfaatan Dana BOS AFKIN/Menu sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Khusus tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sedangkan BOS afkin 2020 Sesuai dengan Menu BOS Reguler 2020.(Rel/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini