Kedua Bapaslon Akhirnya Lengkapi Berkas, KPU Minta Tanggapan Publik Mulai 16-22 September 2020

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kedua bakal pasangan calon akhirnya menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon peserta Pilkada Kota Medan 9 Desember 2020, Rabu (16/9/2020).

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani didampingi Komisioner Edi Suhartono, Zefrizal dan Nana Minarti serta Sekretaris Nirwan didampingi Tim penerimaan berkas pencalonan Taufik kepada usai menerima pendaftaran kedua tim Bapaslon, Rabu petang mengatakan kedua tim bapaslon sudah melengkapi berkas yang beberapa waktu lalu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Setelah ini, KPU Medan akan mengumumkan berkas ini kepublik guna dimintai tanggapannya mulai, Rabu (16/9) sampai Selasa (22/9/2020). Seiring dengan itu, dalam rentang waktu yang sama KPU Medan juga kembali memeriksa berkas yang diberikan.

"Jika berkas masih belum memenuhi syarat maka KPU akan membatalkan pengumuman bapaslon tersebut menjadi paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan," ungkapnya seraya menyatakan tadi pihaknya telah menerima kelengkapan berkas Bapaslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan  Bobby-Aulia. Mereka menyerahkan dokumen perbaikan yang wajib diserahkan ke KPU Medan. 

"Kita sudah periksa dokumen itu ada, selanjutnya kita terbitkan tanda terima," paparnya sembari menyatakan rencananya pada 23 September 2020 akan dilaksanakan penetapan paslon Walikota dan Walikota Medan sekaligus pencabutan nomor urut," ungkapnya sembari menyatakan masing-masing bapaslon yakni Salman Alfarisi dan Aulia Rachman belum melengkapi berkas pengunduran diri. 

Di mana untuk tiga surat yakni surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan, tanda terima surat pengunduran diri dan tanda bukti pengunduran diri masih di proses, wajib diserahkan selambatnya lima hari setelah penetapan calon. "Sedangkan SK pemberhentian sebagai dewan paling  lama diserahkan 30 hari menjelang hari H pemungutan suara," tukasnya.

Berdasarkan pengamatan wartawan, mulanya datang Tim pemenangan bapaslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (Aman) yakni Parlindungan Sipahutar dan Khairul mengantarkan berkas pukul 13.45 WIB. 

Tim Aman menyerahkan berkas syarat calon  balon Wakil Walikota Salman Alfarisi terkait legalisir ijazah Pesantren Darun Najah (setingkat SMA). Sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan legalisir ijazah dari Kemenag. Karena Ponpesnya masih aktif makanya yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisir  dari Ponpes Darun Najah.

Selain menyerahkan bekas itu, Tim Aman juga menyerahkan berkas daftar kampanye tingkat kecamatan yang sebelumnya belum diserahkan ke KPU Medan.

Berselang berikutnya, pukul 15.30 WIB muncul Tim bapaslon M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dengan LO Bayu Rini yang menyerahkan perbaikan berkas balon Walikota Medan M Bobby Afif  terkait surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Untuk balon Aulia Rahman diserahkan surat keterangan tidak sedang tertunggak pajak dan tanda terima surat pengunduran diri ke Ketua DPRD Medan.

Tim juga melengkapi berkas tim kampanye tingkat kecamatan dan penjabaran visi, misi  dan program kerja pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rahman mengacu pada RPJP  Kota Medan.(Irn/MSC)



 

Share:
Komentar

Berita Terkini