Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Undang Akhyar Nasution

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan melayangkan panggilan kedua kepada calon Walikota Medan Akhyar Nasution atas dugaan kampanye tertutup di lembaga pendidikan dan melibatkan anak-anak.

Demikian Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap SE,MM, kepada wartawan ketika dihubungi, Selasa (20/10/2020).

"Kami sudah layangkan penggilan kedua untuk undangan klarifikasi terhadap Akhyar Nasution tadi, Selasa sore, guna menghadiri undangan klarifikasi pada pukul 13.00 WIB di kantor Bawaslu Kota Medan," ujarnya.

Plt Walikota Medan yang tengah melakukan cuti kampanye di luar tanggungan ini dilaporkan warga bermarga Sinaga ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, Sabtu lalu.

"Laporan ini telah diregistrasi, Senin (19/10/2020) sekaligus memanggil para saksi-saksinya termasuk pelapor dan terlapor. Pelapor sudah diperiksa tadi," ungkapnya sembari menyatakan pemanggilan ini bukan penghakiman tetapi memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi dan membela diri bagaimana kronologis sebenarnya.

Pihaknya berharap terlapor kooperatif terhadap panggilan Bawaslu, kalau tidak hadir maka dikhawatirkan terlapor dianggap bersalah karena melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan dan melibatkan anak-anak.

"Pelapor melaporkan terlapor karena melakukan aktivitas kampanye yang melanggar aturan di samping dilakukan di fasilitas pendidikan juga melibatkan anak-anak dan diduga pelanggaran ini mengandung unsur pidana," tukasnya.

Ia berharap yang bersangkutan datang pada pemanggilan kedua ini, supaya tidak terjadi sakwasangka.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Medan mengundang Akhyar Nasution sebagai terlapor dalam surat nomor 1908/K.Bawaslu-Prov.SU-28/TU.00.01/10/2020 untuk mengklarifikasi atau memberikan keterangan berdasarkan laporan nomor 01/LP/REG/PW/Kota/02.01/X/2020 atas dugaan pelanggaran kegiatan kampanye di tempat pendidikan (rumah Tahfiz Anwar Saadah) yang dilakukan calon nomor urut 1 Ir Akhyar Nasution MSi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap SE,MM, Akhyar Nasution diminta hadir memberikan klarifikasi dihadapannya tim klarifikasi Bawaslu Kota Medan tertanggal 19 Oktober 2020.(Irn/MSC)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini