Hasil penyelidikan Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB. Informasi dari masyarakat ada 3 orang laki-laki membawa Narkoba jenis Sabu dari Provinsi Aceh tujuan kota Medan Sumut, kata Kapoldasu. Drs. Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol. Dadang Hartarto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Afrial, Dir Res Narkoba Poldasu. Kombes Pol. Robert Da Costa, Tim Labfor Poldasu dan pejabat lainnya.
Dalam paparan Poldasu Martuani menjelaskan pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 10.00 wib Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 14.820 gram, ungkapnya.
Dijelaskannya dari hasil penyelidikan tersangka Putra Pratama dan Rian Pratama tertangkap pada 23 September 2020 barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2 kg sesuai laporan polisi pengendali peredaran Narkotika jenis Sabu dan jaringan bernama Alfian.
Hasil penyelidikan 11 Oktober 2020 sekira pukul 8.00 wib informasi dari masarakat ada 3 orang laki-laki sedang membawa Narkotika jenis Sabu dari Wilayah Provinsi Aceh tujuan kota Medan.
Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan ke perbatasan wilayah Kec. Besitang Langkat dapat informasi 3 laki-laki sudah balik menuju wilayah Provinsi Aceh. Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran
ke Provinsi Aceh pukul 22.10 wib personil Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melihat ciri ciri 3 orang laki-laki menaiki becak motor langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut.
M.Taufik Als.Taufik, M.Ja'far Als. Pon dan Zuriman Als. Man di Jalan Medan Banda Aceh Perlak Kabupaten Aceh Timur dilakukan penggeledahan ditemukan disita barang bukti dari dalam bagasi becak motor 1 buah goni warna putih didalamnya 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Chinese Pon Wei berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 10.550 gram, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dari hasil interograsi dan analisa tersangka diperoleh keterangan ada 4 orang laki laki membawa Narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jambi.
Modus menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 4.270 gram ke dalam loud Speaker mobil. Honda Jazz Putih No. Pol BK 1030 Q yang diamankan 2 orang laki laki dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu.
Pasal yang dilanggar para tersangka Pasal 114 Ayat ( 2) Subs. Pasal 112 Ayat (2 ) Jo. Pasal 132 Ayat (1 ) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
Masyarakat yang diselamatkan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 14,82 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 148.200 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.(BR/MSC)