Kanit Regident: Masyarakat Jangan Gunakan Pihak Ketiga Mengurus SIM di Satlantas Polrestabes Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Andita Sitepu, meminta masyarakat agar dalam pengurusan SIM jangan menggunakan pihak ketiga atau calo. 

Hal ini dikatakan Iptu Andita terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan diduga masih ada calo yang berkeliaran, Jumat (18/12/2020).

"Saya menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga ataupun calo. Lakukan proses pengurusan SIM dengan mengikuti prosedur yang tersedia," ujar Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Andita Sitepu.

Dikatakannya, masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak yang katanya bisa mengurus SIM dengan cepat dan mudah, tanpa mengikuti prosedur yang tersedia.

Seperti diberitakan sebelumnya menyebutkan maraknya pihak ketiga atau calo yang berkeliaran di sekitar Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Para calo tersebut disebut-sebut bisa mengurus SIM dengan cepat dan mudah tanpa mengikuti prosedur yang ada.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini