Polres Tanah Karo Bekuk Lima Orang Pelaku Pencurian

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil membekuk 5 (lima) bandit antar propinsi tersangka pelaku tindak pidana pencurian. Aksi pencurian tersebut dilakukan Rabu (20/1/2021) sekira pukul 10.30 WIB. Para pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel pintu dengan menggunakan parang, menggasak harta korban berupa uang tunai sebesar Rp 258.000.000 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) dan cincin emas 24 karat seberat 23 gram.

Korban Junus Ginting (51) warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara, kemudian membuat laporan dengan LP /48/1/2021/SJ/Res T.Karo tanggal 20 Januari 2021. Petugas Sat Reskrim Polres Tanah Karo kemudian menyelidiki kasus ini dan memburu para pelaku yang disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian. Otak pelaku tak lain kerabat sendiri yakni keponakan korban. Para tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

5 (lima) orang tersangka tindak pidana pencurian komplotan bandit antar provinsi ini adalah Bragim Pehulisa Brahmana alias Ameng (35) warga Dusun IV Desa Pagar Mebau Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Sumut dan juga berdomisili di jalan raya Tiga Panah Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, Misman (33) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sriwahnono Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Kemudian tersangka lainnya Suprianto (39) warga Desa Manggis Jawa Timur, Pardi (46) warga Kelurahan Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dan Egif Vieni Emeli (47) warga Kampung Suka Kelurahan Serampat Kabupaten Ciancur Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Andrian Risky Lubis SIK, di Mapolres Tanah Karo, Jum’at  (22/1/2021) menjelaskan kepada awak media bahwa, “Motif para tersangka ingin menguasai dan memiliki uang atau barang berharga milik korban.” 

"Awalnya kita berhasil mengamankan Bragim Pehulisa Brahmana di Bandar Baru, Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Setelah diintrogasi pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah pamannya Junus Ginting di Desa Bunuraya. Pengembangan dilakukan sehingga kawan-kawannya, Misman, Pardi, Supriantao, Egif Vieni dan Emeli ditangkap di jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Saat diruang juper Satreskrim Polres Tanah Karo, Ameng dengan wajah tertunduk mengaku bahwa dirinya dengan pamannya Junus Ginting sering berjudi laga/ adu ayam dengan taruhan jutaan rupiah. 

Dengan penyesalan Ameng mengakui perbuatannya, "hasil usaha membuka eksepidisi di Desa Bunuraya, selalu habis uang saya. Kalau saya pinjam uangnya tetap harus saya bayar. Timbullah niat mencuri uangnya, karena saya tahu bahwa paman itu menyimpan uang di rumahnya."

Saat ini ke-5 (lima) tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti uang tersisa sebesar Rp.137.500.000 ( seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan cincin emas 24 karat seberat 23 gram serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini