MK Tolak Gugatan Dua Paslon, Cory -Theo Ditetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Karo

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil bupati Karo nomor urut 1 Jusua Ginting -Saberina Tarigan dan paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti. Gugatan terkait sengketa hasil perolehan suara di Pilkada serentak Kabupaten Karo Sumatera Utara, yang digelar 9 Desember 2020 lalu kandas saat putusan MK pada sidang secara Virtual, hari Selasa (16/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Gemar Tarigan ST, menjelaskan melalui pesan WhatsApp kepada awak media bahwa Selasa pagi (16/2/2021) mengikuti dan mendengarkan hasil keputusan MK secara virtual dari gedung KPU RI di Jakarta yang di ikuti oleh KPU RI, KPU Sumut dan KPUD Karo. Penolakan gugatan berdasarkan Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Pagi tadi Selasa (16/2/2021) kita mengikuti dan mendengarkan sidang keputusan MK secara virtual di gedung KPU RI. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 anggota MK,” jelasnya.

Selanjutnya Gemar Tarigan ST menerangkan bahwa alasan Majelis Hakim menolak gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 terhadap Paslon 05 karena sesuai peraturan MK sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk Pilkada Karo 1,5%. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, untuk kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, untuk 150 ribu sampai 250 ribu adalah 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu sebesar 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

“Selisih perolehan suara paslon nomor urut 5 dengan paslon nomor urut 1 sebesar 4,05 persen. Sedangkan selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 dengan paslon nomor urut 5 sebesar 4,08 persen. Selain itu, dalil-dalil yang diajukan tidak kuat dan tidak terbukti,” ungkapnya.

Gemar Tarigan berharap  agar semua pihak dapat menerima hasil putusan MK tersebut dan menetapkan Pasangan nomor urut 5 Cory-Theo akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Karo.

“Sesuai tahapan Pilkada, maka paling lama lima hari pasca keputusan MK, maka KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih yakni Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting sebagai pasangan Bupati dan wakil bupati Karo,” tutup Gemar Tarigan. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini