Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto menyebutkan via whatsapp, team Unit Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Iptu R. Ginting melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pria berinisial SU alias Darman, (43) Islam, mocok-mocok, jalan Madio Sentoso No.225 dan barang bukti satu paket kecil dalam plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu.
Pada saat pemeriksaan, pelaku mencoba membuang barang bukti, dengan kesigapan petugas, akhirnya menemukan barang bukti satu paket kecil di dalam plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu- sabu, kemudian Personel Reskrim langsung memboyong pelaku serta membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.(BR/MSC)