Polres Tanah Karo Sejajaran Mengamankan 20 Pelaku Perjudian

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF.COM - Upaya pemberantasan dan penegakkan hukum tindak pidana perjudian, Polres Tanah Karo dan Polsek sejajaran mengamankan 20 (dua puluh) pelaku perjudian beserta sejumlah barang buktinya. 

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SH, SIK, melalui Kanit IV Judi Sila Sat Reskrim, Ipda Matan Sitepu didampingi, Kasubag Humas, Iptu.M.Syahril Lubis saat Konfrensi Pers di Mapolres Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu sore (17/3/2021).

Dalam paparan dijelaskan dari penggerebekan dan penangkapan seluruh jajaran baik dari Unit Judisila dan Polsek diwilayah hukum Polres Tanah Karo, sebanyak 20 (dua puluh) orang seorang diantaranya wanita berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, yaitu :

AS 41 tahun, penduduk Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo dari pelaku turut diamankan sebagai barang bukti uang Rp.318.000, 1(satu) blok kupon togel, 1(satu) buku tafsir mimpi dan 1(satu) lembar kertas rekap.

RP 28 tahun,  penduduk Simpang Selayang Medan, diamankan uang Rp.140.000, 1(satu) blok kupon togel dan 1(satu) lembar rekapan.

ESS alias Gambir 37 tahun, penduduk Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo darinya diamankan uang Rp.120.000, 1(satu) buku tafsir mimpi, 1(satu) bon faktur dan 1(satu) pulpen.

FS 34 tahun, penduduk Jalan Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, darinya disita uang Rp 130 ribu, 1(satu) blok kupon berisi angka tebakan, 1(satu) pulpen, 1(satu) buku tafsir mimpi.

MSA 25 tahun, penduduk Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diamankan beserta uang Rp.110.000, 1(satu) blok kupon berisi angka tebakan, 1(satu) pulpen dan 1(satu) buku tafsir mimpi.

IS 21 tahun, penduduk Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, darinya diamankan uang Rp.74.000, 1(satu) blok kupon, 1(satu) pulpen, 1(satu) buku tafsir mimpi dan 1(satu) lembar angka keluar.

SG 32 tahun, penduduk Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, darinya diamankan uang Rp.65.000, 1(satu) blok tolam, 1(satu) lembar angka keluar dan 1(satu) buku tafsir mimpi.

LG 25 tahun, penduduk Jalan Kristen, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, turut diamankan uang Rp 125.000, 1(satu) blok kupon berisi angka tebakan dan 1(satu) blok kupon kosong.

RAS 25 tahun, penduduk Desa Limang, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, diamankan uang Rp 207.000, 1(satu) blok kupon berisi angka tebakan, 1(satu) lembar rekapan angka keluar, 1(satu) pulpen.

Kemudian diamankan LH seorang wanita 25 tahun, warga Kelurahan Lau Cimba, Gang Rukun, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, bersama barang bukti 1(satu) unit mesin tembak ikan warna hijau.

DS, 35 penduduk Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar, darinya diamankan uang Rp 254.000, 1 kupon berisi angka tebakan, 1(satu) buku tafsir mimpi dan 1(satu) pulpen.

DP,27 penduduk Desa. Sukatendel, Kecamatan Tiga Nderket, darinya diamankan uang Rp 228.000, 2(dua) blok kupon berisi angka tebakan, 1(satu) buku tafsir mimpi dan 1(satu) lembar rekap angka keluar.

JM 44 tahun, penduduk Jalan Jamin Ginting, Simpang Ujung Aji, Gang Kopi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, darinya diamankan uang Rp 110.000, 1(satu) blok kupon berisi angka tebakan dan 1(satu) pulpen.

JS 23 tahun, penduduk Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, darinya diamankan uang Rp.100.000, 1(satu) kupon berisi angka tebakan, 1(satu) lembar rekapan dan 1(satu) pulpen.

SK 32 tahun, penduduk Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, turut diamankan uang Rp.280.000, 1(satu) blok kupon berisi angka tebakan, 1(satu) buku tafsir mimpi, 1(satu) lembar rekapan nomor keluar. 

RS, 26 Jalan. Irian, Gang. Sederhana II, Kelurahan Lau cimba, Kecamatan Kabanjahe, darinya diamankan uang Rp.390.000, 1(satu) blok kupon berisi angka tebakan dan 1 (satu) buku tafsir mimpi.

4 (empat) pelaku diamankan dari dilokasi yang sama yakni SP 41 tahun, penduduk Desa Kutagaloh, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, BS 53 tahun, penduduk Desa Sarinembah, Kecamtan Munte, Kabupaten Karo, JM 38 tahun, penduduk Desa Tanjung Belang, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo dan PB 52 tahun penduduk Desa Batu karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Dari para pelaku ini turut diamankan sebgaai barang bukti uang Rp.1.235.000, 1(satu) lapak dadu, 3(tiga) buah mata dadu, 1(satu) piring dan 1(satu) mangkok dadu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SH, SIK, melalui Kanit IV Ipda Matan Sitepu menyatakan bahwa para pelaku tindak pidana perjudian beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk pemberantasan tindak pidana perjudian diwilayah hukumnya, pihak Polres Tanah Karo berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktek perjudian. Selain itu perlu komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dalam partisipasi dan laporan guna menaggulangi permasalahan perjudian.

"Kita tetap menindak tegas siapapun yang melakukan praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan akan menindak tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat," tegasnya.

"Kami berharap kepada rekan-rekan media dan masyarakat, apabila melihat dan menemukan segala bentuk perjudian di Kabupaten Karo, untuk dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami akan menindak tegas para pelakunya," tutup Kapolres Tanah Karo. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini