Polsek Medan Timur Tangkap Lima Orang Pelaku Curat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Pegadaian PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Dalam paparan pengungkapan itu, Polisi berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) pelaku terpaksa diberi timah panas.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing masing bernama, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. Lalu, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu A LP Tambunan SH MH mengatakan, ke lima pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM Yamin untuk mengatur stategi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia. 

"Setelah berkumpul para tersangka pun melakukan aksinya untuk membongkar kantor pegadaian tersebut dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek", kata Kompol M Arifin, Jumat (26/3/2021).

"Barang-barang yang dicuri oleh pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000", ungkapnya.

Kejadian itu diketahui setelah pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok sudah rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang. Selanjutnya hal itu dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3/2021). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.

"Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3/2021) dini hari personil kembali berhasil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop", ungkap Kapolsek Medan Timur.

Saat hendak dibawa untuk melakukan pengembangan, salah seorang tersangka bernama Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar, dan berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

"Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian", kata Kompol M Arifin.

"Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai senilai Rp.850.000 sisa uang hasil kejahatannya," pungkas Kapolsek Medan Timur.(BR/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini