Terkait Pengosongan Rumah, Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Universitas Sumatera Utara (USU) mulai mengosongkan sejumlah  rumah dinas (rumdis) dosen yang bersangkutan sudan pensiun atau tidak bertugas lagi di kampus.

"Hari ini, dilaksanakan pengosongan rumdis USU yang ditempati keturunan almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padangbulan, Rabu (24/3/2021)," ujar Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia MPsi Psikolog kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Ke depannya eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padangbulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas Nomor 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No.70. 

Ia menegaskan pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Dikatakannya, jumlah rumah dinas USU totalnya 135 unit. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab 1 Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut.

Pada poin 5, Rumah Dinas Biasa USU adalah rumah dinas USU yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila telah berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU

Secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. 

Pada Poin 5, ditegaskan rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” jelas dosen Fakultas Psikologi ini.

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. 

“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya. 

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020. 

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” paparnya.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. 

“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” jelasnya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai personal atau pribadi. 

“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” jelasnya. (Ir/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini