Dua Warga Desa Gung Pinto Terduga Pengedar Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM. Polres Tanah Karo berkomitmen memerangi peredaran gelap narkoba guna menuju Kabupaten Karo Bersinar (Bersih Narkoba). Untuk itu personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo terus bergerak dan kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga pengedar atau pemilik narkoba jenis shabu.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing SH, melalui KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo IPTU Hendrik Tarigan kepada awak media menerangkan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi dari warga yang layak dipercaya. Terkait dugaan adanya peredaran barang gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Simpang Empat inipun langsung direspon. Tanpa mengulur waktu personil langsung mengarah ke target sasaran dan berhasil meringkus 1 (satu) orang terduga pemilik narkoba a.n Raju Sembiring (39) warga Desa Gung Pinto, Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo pada hari Jumat (23/04/2021), sekira Pukul 22.00 WIB di desa tersebut,” Jelas Hendrik Tarigan

"Dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan 17 (tujuh belas) Paket plastik klip berles merah yang berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram. Barang bukti ini ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket yang dikenakan Raju. Setelah menemukan barang bukti tersebut kemudian personil  melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna merah kombinasi abu abu,  yang ditemukan di dalam lemari,” ungkap KBO Satres Narkoba.

Selanjutnya IPTU Hendrik Tarigan menambahkan bahwa di desa yang sama kembali diringkus seorang terduga pengedar barang haram Narkoba jenis shabu beserta barang buktinya.

"Setelah mengamankan pemilik narkoba a.n Raju Sembiring selanjutnya petugas kembali menangkap Riama Sitepu (45) petani, Warga Desa  Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo disebuah kedai kopi," kata Hendrik Tarigan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Riama Sitepu, petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan, 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang didalamnya terdapat 2 Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan di atas lantai kedai kopi tersebut. Jumat (23 April 2021), sekira Pukul 22.30 Wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo,” lanjutnya

“Saat ini kedua pemilik barang haram narkoba jenis shabu berikut dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, sudah diamankan ke Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut," kata Hendrik Tarigan mengakhiri. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini