Komisi Empat Akan Panggil Camat Medan Timur Terkait Bangunan Tanpa IMB

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan akan memanggil Camat Medan Timur Odi Anggia Batubara terkait bangunan tanpa surat ijin mendirikan bangunan (SIMB) Di Jalan Jemadi Gang Kelapa 2,Pulu Brayan Darat 1, Medan Timur. 

"Kita akan panggil camat, lurah dan pihak terkait lain nya untuk meminta klarifikasi dan sejauh mana Lurah dan Camat Medan Timur menindaklanjuti laporan warga," kata Paul kepada wartawan,  Kamis (29/4/2021).

Kalau pun pemilik bangunan membandel, Camat harus segera menyurati dinas terkait, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP agar segera dapat diambil tindakan, jika didiamkan warga nanti malah curiga pihak kelurahan atau kecamatan melindungi bangunan tanpa SIMB,  lanjutnya. 

Politisi PDIP itu menegaskan, seluruh Kepala OPD,  Camat dan perangkat Pemko Medan lain nya harus saling berkoloborasi untuk mendukung visi-misi Walikota Bobby Nasution, khususnya dalam hal meraih PAD baik dari sektor retribusi bangunan dan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta retribusi lainnya. 

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatam Medan Timur ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak nya sudah memanggil pemilik bangunan tak tak dihiraukan. 

"Sudah kita undang tapi mereka tidak datang. Nanti kita undang lagi, bang," balas Gunung melalui aplikasi WhatsApp. (Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini