M Syahrial Tsk KPK, Gubernur Edy Rahmayadi Tunjuk Plt Walikota Tanjungbalai

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Pasca  ditetapkan sebagai tersangka M Syahrial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyuapan terhadap seorang penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju,  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, akhirnya menerbitkan surat penunjukkan kepada Wakil Walikota Tanjungbalai Waris Thalib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai.

"Sudah saya tanda tangani. Wakil Walikota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tak boleh kosong di sana," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (3/5/2021).

Edy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

Bila, status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka selanjutnya Pemeritah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menjalankan sesuai UU yang berlaku.

"Imbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Syahrial menyuap penyidik KPK senilai Rp 1,3 miliar dengan maksud agar kasus yang menjeratnya dihentikan, yakni proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemko Tanjungbalai.

Dalam kasus suap ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni M Syahrial, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini