Polsek Kota Pinang Bekuk DPO Kasus Curat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Kota Pinang pada Polres Labuhanbatu, berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin, (24/5/2021).

DPO itu adalah Muliabdi Nasution alias Mail, warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu. 

Mail tak sendiri. Dia ditangkap bersama dua rekannya, Agus Sahab Hasibuan alias Agus, dan Junaidi Harahap alias Ijun. Keduanya juga merupakan warga Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Ketiga tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Nurtiana Lase, dengan LP/84/Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/Sekta Kota Pinang, tanggal 19 Mei 2021," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, melalui Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan Kapolsek Kota Pinang, aksi curat yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 17 Mei 2021 sekira pukul  05.50 WIB di bengkel milik Anto di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lingkungan Kampung Bedagei tepatnya di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kala itu, korban Nurtiana Lase ditemani temannya, Ade Ariansyah Dalimunte memarkirkan mobil pikcup di bengkel mobil milik Anto laku istirahat dan meletakkan tas tangan di dekat kaki.

Selanjutnya, tidur dengan pintu mobil tidak terkunci dan pada saat bangun tas yang terletak di dekat kaki tidak ada lagi di tempatnya (hilang).

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsekta Kota Pinang," kata AKP Bambang Gunanti Hutabarat. 

Setelah menerima laporan dari korban,  Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Francis  Saragi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku.

"Pelaku Mail pun berhasil ditangkap. Saat ditangkap itulah pelaku Mail melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau kepada petugas dan dengan tindakan tegas dan terukur Mail dapat diringkus beserta tersangka Agus, dan Junaidi berikut barang bukti dari hasil kejahatan," ungkap AKP Bambang Gunanti Hutabarat. 

Dari ketiga tersangka, sambung perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya ini, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau berukuran 12 centimeter, tas tangan warna coklat, KTP Nurtiana Lase, kartu ATM BRI milik korban, kartu mahasiswa korban.

"Kemudian, seuntai perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, mainan kalung bertuliskan Nurtiana Lase yang terbuat dari perak, gelang tangan bertuliskan milik korban yang terbuat dari perak, tiga lembar surat tukang mas Kiara, dan satu jam tangan," terang AKP Bambang Gunanti Hutabarat. 

Kini, sambung mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini, ketiga pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Kota Pinang, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Imbas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH. (Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini