Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pemakai Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus pecandu sabu seorang pria. IM (38), warga Kecamatan Medan Maimun. Pasalnya, belum lagi menikmati narkotika jenis sabu – sabu miliknya, sudah ditangkap Team Khusus Anti Bandit ( Tekab ) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 14:00 Wib.

Dari tangan IM polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan, S.I.K., kepada wartawan, Selasa (25/5/2021) malam mengatakan,” IM mengaku bahwa sabu itu baru dibelinya dari seorang penjual seharga Rp.50 ribu, yang akan dipakainya sendiri.

” Atas perbuatannya IM dijerat Pasal 112 ayat (1) UUD. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Riki. (BR/MSC) 



Share:
Komentar

Berita Terkini