Bupati Asahan Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Pada LKPJ Tahun 2020

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - DPRD Asahan menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Jumat (18/6/2021).

Dalam jawabannya, Bupati Asahan menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 juga memberikan bukti bagaimana anatara Pemkab Asahan dan DPRD telah bersama - sama saling membantu dan mengingatkan agar terus menyempurnakan laporan keuangan Pemkab Asahan.

Bupati Asahan juga menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan Fraksi Nurani Keadilan yang telah dirangkum dalam tiga hal pokok yang berkaitan dengan permasalahan dalam pencapaian target Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan permasalahan penyerapan Belanja Daerah dan sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang nantinya akan di tetapkan untuk dapat dipergunakan dalam Perubahan APBD tahun 2021.

Ia juga menjelaskan, sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemkab Asahan telah bekerjasama dengan Bank Indonesia Cabang Pematang Siantar dan tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk memberi kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Daerah.

Kata dia, kedepannya Pemkab Asahan juga akan mempertimbangkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk mendukung tata kelola dan mengintegrasikan pendapatan dan pengeluaran daerah.

Selain itu kata Bupati Asahan Surya, dengan menurunnya belanja daerah dikarenakan keterlambatan regulasi tentang aturan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang di hadapi pada tahun 2020, sehingga mempengaruhi proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat di eksekusi awal tahun dan juga perubahan penganggaran dari pusat juga sangat mempengaruhi penyerapan belanja.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan terjadinya perbedaan SILPA dan laporan arus kas disebabkan disajikannya transaksi non anggaran pada laporan arus kas, perbedaan yang tampak pada laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas tahun 2020 adalah selisih Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan sisa kas tahun 2020 yang belum disetorkan oleh bendahara.

Masih kata dia, SiLPA tahun anggaran 2020 yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah, bukan hanya merupakan sisa yang berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tapi juga memperhitungkan sisa kas yang berada di bendahara, termasuk didalamnya sisa Kas dana dana yang diterima langsung dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) seperti dana JKN dan BOS, serta dana yang dikelola langsung oleh RSUD HAMS dalam pola BLUD.

Dia juga menyampaikam bahwa penanganan dampak pandemi covid-19 sudah sesuai dengan arahan Presiden RI dan Pemkab Asahan melalui satgas penanganan covid-19 telah melakukan beberapa upaya penanganan, baik dibidang kesehatan, penanggulangan masyarakat miskin, maupun pemulihan ekonomi masyarakat.

"Pemkab Asahan akan melakukan validasi dan verifikasi penerima bantuan langsung tunai, yang akan dilakukan secara Periodik agar lebih tepat sasaran di masyarakat, "ujar Bupati Asahan Surya menambakan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini