KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Laksanakan Kembali PSU di Labuhanbatu & Tetapkan Pemenang Pilkada Madina Serta Labusel

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dilaksanakan nya kembali pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Labuhanbatu yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

"PSU ini akan kami laksanakan dalam kurun waktu 14 hari masa kerja," ujar Komisioner KPU Sumut Ir Benget Manahan Silitonga kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).

Saat ini, rekan-rekan komisioner KPU Labuhanbatu masih berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU RI terkait rencana kegiatan PSU ini.

"KPU RI nanti akan memberikan arahan melalui surat terkait pelaksanaan putusan MK tersebut. Setelah surat itu terbit, kemudian dilaksanakan persiapan PSU tentunya kegiatan ini akan lebih ketat lagi dari sebelumnya, sebab kegiatan ini dilaksanakan pada 14 hari kerja. Jadi kita masih menunggu surat KPU RI," ujarnya sembari menyatakan setelah selesai itu KPU Labuhanbatu menentukan jadwal dan melaksanakan PSU di dua PSU. Setelah itu, kita akan sampaikan hasil PSU ke MK untuk diambil putusan final.

Sedangkan, terkait Madina, MK menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. MK menyatakan sah hasil rekapitulasi pemungutan suara pasca PSU yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. 

MK menyatakan sah Keputusan KPU Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tertanggal 26 April 2021.

Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca PSU 3 TPS dan 1005 TPS lainnya di Madina, keseluruhan Sukhairi-Atika memperoleh 79.156 suara sementara Dahlan Nasution-Aswin memperoleh 79.002 suara. Atau selisih 154 suara. 

Dengan demikian KPU Madina akan menetapkan pasangan Sukhairi-Atika sebagai pemenang Pilkada Madina.

Demikian juga dengan Labuhanbatu Selatan, kemenangan pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) diakomodir MK. MK menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pasca pemungutan suara ulang (PSU) 16 TPS dalam Pilkada Labusel tahun 2020. 

MK menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020 tanggal 27 April 2021.

Dalam PSU 24 April di 16 TPS di Labusel, pasangan Edimin-Ahmad Padly yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS. 

KPU lalu melakukan rekapitulasi. Berdasarkan penetapan KPU Labusel pasca PSU, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar meraih 8.121 suara, lalu pasangan nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraih 65.793 suara sementara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap meraih 65.422 suara. Lalu pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga meraih 11.056 suara, serta pasangan Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe meraih  4.730 suara.

Terkait Madina dan Labusel ini, ungkap Benget, KPU Madina dan Labusel akan membuat SK baru pasca putusan MK, Kamis (3/6/2021) ini, di mana SK ini nanti nya sebagai salah satu konsideran bagi KPU Madina dan Labusel dalam menetapkan pasangan calon Bupati terpilih.

Sebelumnya, hakim MK telah membacakan putusan terkait gugatan hasil PSU di tiga daerah  Madina, Labuhanbatu dan Labusel pada 24 April 2021 lalu,  Kamis (3/6). (Ir/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini