Sebelumnya sidang ini sempat dua kali ditunda, tepatnya tanggal 25 Mei 2021 dan tanggal 3 Juni 2021, sehingga menimbulkan rasa kecewa dari pihak pelapor dan korban.
Berdasarkan laporan dari kuasa hukum korban Redol Asido Panjaitan SH.MH, yang menyatakan bahwa korban berinisial Yunita yang juga sebagai member mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.1.240.658.000,(Satu Milyar, Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh pelapor dan korban pada persidangan tersebut dua orang saksi yakni Yuna dan Ifin dan telah memberikan sejumlah keterangan dihadapan Hakim Ketua, Dr.Salomo Ginting, SH.MH dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Evriaty Tarigan,SH.MH.
Setelah mendengarkan sejumlah keterangan saksi, Hakim memutuskan untuk menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada hari Selasa,tepatnya tanggal 15 Juni 2021 minggu depan.
Pantauan Mediaselektif.com di ruang sidang Rabu (9/6/2021), sidang digelar dengan tertib dan aman dan dihadiri sejumlah awak media dari beberapa media cetak dan juga media online, sebab kasus ini sudah sempat viral, semua yang hadir pada persidangan itu, tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan merebaknya virus corona atau covid 19. ( ID/ MSC)