Hanya Sedikit Pengusaha Walet di Tanjung Leidong Penuhi Undangan Lurah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Puluhan pengusaha penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin di Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkesan sengaja mengabaikan dan tidak menggubris undangan Lurah Tanjung Leidong Gumri Hasibuan SE.

Dari 40 (empat puluh) orang pengusaha penangkaran burung walet yang mayoritas pemiliknya etnis Tionghoa hanya 9 (sembilan) pengusaha yang menghadiri undangan Lurah tersebut Jumat (16/07/2021).

Pemanggilan para pengusaha walet disebabkan banyaknya pengaduan masyarakat yang tinggal disekitaran penangkaran walet merasa bising dan resah serta tidak nyaman karena terusik dengan musik rekaman suara burung walet melalui tape recorder yang berbunyi sangat jeras sepanjang hari bunyi bunyian silih berganti  tanpa perduli dengan waktu - waktu tertentu. 

Seperti waktu beribadahnya umat Muslim baik siang maupun malam hari , bahkan tidak sedikitpun para pengusaha - pengusaha walet tersebut merasa perduli terhadap Jiran tetangganya  dalam menghidupkan suara rekaman kicau burung walet melalui Mp3.ini.

Akibat pengaduan masyarakat yang berulang - ulang ini, akhirnya pihak pemerintah melalui Lurah memanggil para pengusaha penangkar walet tersebut untuk hadir di ruang Aula Kantor Camat Tanjung Leidong.

Dalam kesempatan itu Lurah Tanjung Leidong Gumri Hasibuan SE didampingi Camat Kualuh Leidong, menerangkan dengan sangat kecewa kepada awak media dengan sedikitnya pengusaha walet yang diundang hadir.

"Tidak masalah kalaupun yang hadir jauh dari undangan seharusnya, pihak pengusaha dapat memenuhi panggilan pemerintah, ini bukan hal main main, tapi untuk kebaikan bersama, kita mintakan kepada seluruh pengusaha bisnis penangkaran walet agar benar benar menjaga ketentraman sesama warga di kelurahan Tanjung leidong ini, jangan lagi menghidupkan suara burung melalui tape recorder Mp3 hingga malam hari dan pada waktu - waktu Umat Muslim beribadah.

Sebab ini sangat mengganggu kenyamanan para jiran dan tetangga yang ingin beristirahat, kita harus tertibkan semua itu.apabila ini masih juga di abaikan pengusaha walet maka akan kita buat lagi panggilan  berikutnya, dan kepada yang berhadir supaya memberi tahu himbauan larangan ini kepada undangan yang tidak hadir dan kita minta kepada pengusaha penangkar walet bagi yang belum membuat IMB segera diurus.

Sebab setahu kami masih ada lagi yang memiliki Izin (IMB) hanya sebatas rekomendasi dari Kelurahan ataupun Camat agar di tindaklanjuti ke Dinas Perizinan Labura.Kerena masalah IMB ini sudah menjadi himbauan Bupati Labura," ujar Camat.

Ketika hal bangunan penangkaran walet yang belum memiliki Izin di konfirmasikan kepada Kadis Perizinan Labura Asril Hasibuan S.Sos via telephon selulernya Jumat (16/07/2021) mengatakan, memang masalah izin penangkaran walet ini sejak dulu Perdanya belum tuntas juga.

Mengenai bangunannya pengusaha jangan hanya cuma mengantongi rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan saja mana yang belum memiliki Izin maunya ditindak lanjuti pengurusannya di Dinas Perizinan Labura, karena  pada dasarnya semua jajaran mulai dari tingkat Desa, Kelurahan,  Kecamatan harus berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labura. 

Terkhusus pada sektor Restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kami menghimbau pada masyarakat dan pengusaha agar setiap melakukan kegiatan pembangunan baik rumah tempat tinggal, usaha dan perkantoran hendaknya terlebih dahulu mengurus izinnya sesuai Perda Kabupaten Labura Nomor 19 Tahun 2011 dan pelaksanaan peraturan lainnya,  dipastikan dalam waktu dekat ini pihak kami akan turun kelapangan untuk mengecek keberadaan bangunan penangkaran walet yang belum berizin bila kami temukan maka akan kami tindak tegas, sebab perizinan ini memang sudah menjadi program prioritas Bupati Hendriyanto Sitorus SE, MM, dalam meningkatkan pendapatan PAD," ucap Kadis Asril tegas.(MN/ MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini