MEDIASELEKTIF
– Sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir yang terus meningkat,
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan instruksi atau Surat Edaran
(SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tertanggal 7 Juli 2021.
“Bupati
telah mengeluarkan SE terkait pembatasan kegiatan adat istiadat masyarakat
Samosir,” kata Rohani Bakkara juru bicara Satgas Covid-19 Samosir, Kamis
(8/7/2021), Pangururan.
SE
yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom ini juga
menyahuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM berbasis Mikro
dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dan Dusun
di setiap daerah. Serta SE Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)
Nomor:188.54/23/INST/2021 Tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian
penyebaran Cirina Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait
SE tersebut, Bupati menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian
khusus bagi jajarannya.
Pertama,
memperlihatikan lonjakan penyebaran Covid-19, hingga saat ini masih terus
menerus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi
mengundang kerumunan ditiadakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara
pemberkatan di gereja tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kedua,
untuk acara kematian, hanya diperbolehkan paling lama 2 hari dengan menerapkan
protokol kesehatan.
“Ketiga,
jenazah yang dibawa dari luar Samosir tidak boleh diinapkan dan harus
dikebumikan hari itu juga. Dan poin keempat, surat edaran ini berlaku 7 Juli
sampai 20 Juli 2021, paparnya. (HTS/MSC).