Kasus Covid-19 Terus Naik, Bupati Samosir Keluarkan Instruksi PPKM

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir yang terus meningkat, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan instruksi atau Surat Edaran (SE) Nomor  19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tertanggal 7 Juli 2021.

“Bupati telah mengeluarkan SE terkait pembatasan kegiatan adat istiadat masyarakat Samosir,” kata Rohani Bakkara juru bicara Satgas Covid-19 Samosir, Kamis (8/7/2021), Pangururan.

SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom ini juga menyahuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dan Dusun di setiap daerah. Serta SE Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor:188.54/23/INST/2021 Tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Cirina Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait SE tersebut, Bupati menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi jajarannya.

Pertama, memperlihatikan lonjakan penyebaran Covid-19, hingga saat ini masih terus menerus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di gereja tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kedua, untuk acara kematian, hanya diperbolehkan paling lama 2 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ketiga, jenazah yang dibawa dari luar Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan hari itu juga. Dan poin keempat, surat edaran ini berlaku 7 Juli sampai 20 Juli 2021, paparnya. (HTS/MSC).

Share:
Komentar

Berita Terkini