"Janjinya jam 10, terus mundur ke jam 1, sekarang udah jam 1.30 belum juga ada tanda-tanda dimulainya sidang. Sudah 5 jam kami menunggu disini," ujarnya kepada wartawan di PN Medan, Kamis (1/7/2021).
Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Lubis ini, majelis hakim komitmen dengan penundaan sidang Rabu (30/6/2001) kemarin, dimana sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wib.
"Jangan sampai pengunjung sidang menunggulah, komit saja maunya dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Sekretaris Jaringan Madia Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara ini.
Atas kejadian ini, ia berharap Ketua PN Medan mengambil sikap menindaklanjuti majelis hakim yang tidak konsisten dengan waktu.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Anwar Tanuhadi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Rel/MSC)