Edy Rahmayadi Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, tertanggal 2 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi turut kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/32/INST/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera Utara.

"Pak gubernur sudah menandatangani Instruksi Gubernur soal perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Selasa (3/8/2021).

Dalam Instruksi Gubernur Sumut yang dikeluarkan tersebut, tak ada yang berubah dari Instruksi Gubernur Sumut sebelumnya.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Sedangkan pelaksanaan kegiatan di sektor esensial di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi sesuai ketentuan.

Begitu juga sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan teknisnya diatur oleh pemerintah setempat.

Sedangkan rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan menerima delivery/take away.

Namun bagi restoran/rumah makan, kafe dengan 8skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak diperbolehkan makan ditempat (dine in).

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya emerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretaris Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu. Dengan pengaturan di masing-masing daerah," kata Jokowi.

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengertian atas kebijakan PPKM yang kita lakukan," katanya.(Cok/MSC)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini