MEDIASELEKTIF
– Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun
2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, tertanggal 2 Agustus 2021 yang ditandatangani
oleh Mendagri Tito Karnavian.
Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi turut kembali mengeluarkan Instruksi
Gubernur Sumut Nomor 188.54/32/INST/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Sumatera Utara.
"Pak
gubernur sudah menandatangani Instruksi Gubernur soal perpanjangan PPKM Level 4
dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," kata Kepala Dinas (Kadis)
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Selasa (3/8/2021).
Dalam
Instruksi Gubernur Sumut yang dikeluarkan tersebut, tak ada yang berubah dari
Instruksi Gubernur Sumut sebelumnya.
Pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan
pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Sedangkan
pelaksanaan kegiatan di sektor esensial di bidang keuangan, pasar modal,
teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi
ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Begitu
juga sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik
yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen work from office
(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk
sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi
100 persen.
Pelaksanaan
kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang
kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat dan teknisnya diatur oleh pemerintah setempat.
Sedangkan
rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat
melayani makan ditempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan menerima
delivery/take away.
Namun
bagi restoran/rumah makan, kafe dengan 8skala sedang dan besar baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall hanya
menerima delivery/take away dan tidak diperbolehkan makan ditempat (dine in).
Kegiatan
di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Pelaksanaan
kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen
dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya
emerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level 4, hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan
itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretaris
Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
"PPKM
level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding
sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi,
pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu.
Dengan pengaturan di masing-masing daerah," kata Jokowi.
"Saya
juga mengucapkan terima kasih atas pengertian atas kebijakan PPKM yang kita
lakukan," katanya.(Cok/MSC)