Rapat Paripurna DPRD Samosir Perihal Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM– Rapat paripurna DPRD Samosir guna penyampain Nota pengantar Bupati atas Rancangan KUA dan PPAS P4 – APBD TA 2021, Ranperda RPJMD.

Penyampaian tersebut dalam rangka kelanjutan pembangunan Kabupaten Samosir, Selasa (24/8/2021) yang pada akhirnya di tunda.

Hal itu di sebab hingga pukul 13.00 Wib rapat paripurna belum memenuhi qorum dan Bupati  Samosir, Vandiko T. Gultom belum hadir. Sehingga para awak media merasa kecewa atas penundaan paripurna itu.

Namun setelah menunggu dan menunjukkan waktu Pukul 14.00 Wib paripurna dibuka oleh Wakil ketua DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga.

Rapat dihadiri Asisten I dan III, Pimpinan OPD, beberapa anggota DPRD yang tanpa ada kehadiran Bupati Samosir,Vandiko T. Gultom. 

Pimpinan rapat Pantas Marroha Sinaga membuka, serta menanyakan pada anggota dewan, apakah rapat akan diskors karena kehadiran anggota dewan belum quorum dari absen kehadiran.

“Bagaimana rekan-rekan, apakah rapat kita skors dulu,” tanya Pantas Marroha Sinaga.

Akhirnya rapat diskors selama 30 menit dan rapat dibuka kembali setelah diskors setengah jam, namun rapat diskors kembali satu jam.

Sidang dibuka kembali Pukul 17.30 dan menghasilkan keputusan, rapat paripurna ditunda dan diagendakan pada hari Rabu 25 Agustus 2021.

“Sidang paripurna ditunda, kehadiran anggota DPRD Samosir belum cukup, guna melakukan sidang,” Ucap Marsinta Sitanggang Sekretaris DPRD Samosir, menyampaikan bahwa rapat di tunda hingga batas yang telah di tetapkan.(HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini