Warga Pekan Kampung Masjid Keluhkan Asap Pembakaran Batok Kelapa

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Warga Jalan Pendidikan Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengeluhkan asap dan abu dari pembakaran batok kelapa yang sangat mengganggu terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi anak anak yang saat ini banyak mengalami gangguan penyakit pernapasan yang diduga penyebabnya dari asap dan abu tersebut dan juga terjadinya pencemaran udara di lingkungan sekitar.

Adapun asap dan abu pembakaran batok kelapa tersebut berasal dari usaha milik seorang warga Kampung Mesjid H.M Yusuf Sagala, yang dikenal warga setempat berperilaku sangat arogan dan tidak perduli akan dampak dari usahanya tersebut yang sudah banyak menimbulkan keresahan dan masalah, terutama masalah kesehatan, Selain arogan H M Yusuf juga dianggap masyarakat kebal Hukum.

Hal ini dikatakan salah seorang warga Jalan Pendidikan, Lingkungan Pekan, Kelurahan Kampung Mesjid Ahmad Yani Sagala (51) kepada Mediaselektif.com Selasa (10/08/2021) saat bertemu di Kantin belakang Dinas Pendidikan Labura bersama tiga orang rekannya, Jaenal Abidin, Azhari dan Sugiomo.

Pada waktu itu Ahmad Yani bersama rekannya bermaksud menemui Ketua DPRD perihal usaha pembakaran batok kelapa milik H M Yusuf yang sudah tidak bisa di tolerir warga lagi mereka mengaku sangat terzholimi dengan usaha ilegal milik H M Yusuf itu.

"Adapaun kedatangan kami ke Aek Kanopan ini bermaksud menemui Ketua DPRD Labura H Indra Surya Bakti Simatupang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labura, karena kami sudah laporkan hal ini ke Lurah kami Surianto, Camat Kualuh Hulir Adlin Matondang, dan Polsek Kualuh Hilir di Leidong Bang, namun Pihak Polsek menyuruh Kami untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, dengan alasan mereka tidak bisa menerima laporan kami karena ini gawean DLH Kabupaten Labura, 

Sebelumnya kami juga sudah sampaikan permasalahan ini ke Lurah Kampung Mesjid Suprianto dan Camat Kualuh Hilir Adlin Matondang namun tetap mereka mereka itu menyuruh kami melapor ke DLH Labura sementara kami sudah surati pihak DLH namun sampai saat ini tidak ada jawaban yang kami terima, maka dari itu kami coba membawa permasalahan ini ke DPRD Labura. 

Mana tau Ketua Indra bisa memberikan solusi sama kami yang saat ini sangat menderita karena dampak dan polusi yang di sebabkan abu pembakaran batok kelapa usaha H Yusuf itu" sebut Ahmad Yani.

Ketika ditanyakan berapa jam usaha Pak Haji Yusuf itu beroperasi dalam sehari Yusuf menjawab "dari jam 5 subuh ke jam 5 subuh la bang, yang jelas 24 jam la dan usahanya itu sudah berjalan 4(empat) tahun sampai saat ini  banyak anak anak di lingkungan kami yang menderita penyakit sesak napas akibat menghirup udara dan abu pembakaran batok kelapa yang di akukan H Yusuf" sambung Ahmad Yani.

Setelah membayar minuman di Kantin tersebut Ahmad Yani beranjak memuji Kantor DPRD Labura dan di ikuti mediaselektif.com bersama rekan wartawan lainnya, sesampainya di Kantor DPR Labura kebetulan Ketua DPRD tidak berada di tempat pula lagi ada utusan ke Medan sebut pekerja di Kantor itu.

Sebelum meninggalkan Kantor DPR rombongan Ahmad Yani menitipkan surat kepada anggota Kabag Umum yang ada di Kantin tersebut untuk Ketua DPRD Indra, dan selanjutnya rombongan Ahmaf Yani meninggalkan Kantor DPRD menuju DLH Labura bersama rekan media. 

"Kami akan ke DLH untuk meminta solusi, karena tadi ada rekan Kami yang menelpon salah seorang anggota Sat Pol PP dan  mengatakan apa bila DLH menyurati Sat Pol PP makan Sat Pol PP akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap A Yani Sagala seraya mengajak rekan Media ikut bersama mereka.

Sesampainya di DLH Kepala Dinas DLH Drs Imam Ali Harahap juga tidak berada di Kantor dan tidak masuk karena Sakit, maka Ahmad Yani dan rekan diterima Kasubbid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Naldo Simangunsong M.Si, kemudian Ahmad Yani menceritakan maksud dan tujuan mereka datang ke DLH tersebut. 

Kemudian Kasubbid memberikan saran agar mereka meminta Camat atau Lurah setempat mengadakan rapat dan undang pihak kami Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh tokoh masyarakat Koramil dan Kepolisian juga Pengusaha H. M Yusuf Sagala, kalau memang H Yusuf tidak mau menghentikan kegiatannya, Lurah sudah bisa buat pengaduan ke pihak berwajib agar usaha tersebut di tutup karena usahanya tersebut Ilegal tidak memiliki izin apapun.

Sebagaimana disampaikan Lurah Kampung Mesjid Suprianto kepada Kasubbid Naldo melalui telpon selularnya bahwa H Yusuf tidak pernah mengutus izin apapun untuk usahanya tersebut, sehingga Ahmad Yani dan rekannya tidak perlu jauh jauh datang ke Kabupaten untuk urusan ini dan Naldo berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Pimpinannya, bila pimpinannya memerintahkan mereka untuk turun ke lapangan mereka siap dan pihak DLH akan menggandeng Sat Pol PP untuk menertibkan usaha H M Yusuf tersebut.

"Saya sudah minta Camat dan Lurah untuk mengadakan rapat beserta masyarakat dan Muspika setempat untuk memediasi permasalahan ini dan pihak kami juga di undang, dan usaha H M Yusuf ini ilegal karena Lurah mengatakn kalau H Yusuf tidak pernah mengurus rekomendasi izin apapun untuk usahanya tersebut, seharusnya pihak Kepolisian juga harus tanggap dengan laporan orang Pak Ahmad Yani, masa usaha ilrgal di biarkan dan di diamkan beroperasi apa lagi usaha tersebut merugikan masyarakat Lingkungan sekitar, ya bertindak la" ujar Kasubbid Dinas Lingkungan Hidup Labura Naldo Simangunsong M. Si.

Di sisi lain rekan Ahmad Yani, Sugiono menambahkan kalau H M Yusuf tersebut selalu mengatakan kepada warga untuk mengadu ke mana saja dan dia tidak takut karena dia banyak uang, gak laku Sat Pol PP sama saya, "Ternyata benar bang buktinya kami merasa di bola bola dalam mengadukan permasalahan ini, dari sana suruh ke mari dari sini suruh ke sana tanpa ada solusi yang kami dapatkan," ujar Sugiono sedih.(MN/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini