Polsek Pulau Raja Ringkus Pelaku Curanmor

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan, Selasa (14/08/2021) sore.

Pelaku Berinisial "RE" Als GOMBLO, (24) yang merupakan warga dusun X, desa Rawang Baru Kecamatan Rawang Panca Arga.

Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, IPDA Bambang Wahyudi Menjelaskan bahwa hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Dusun X, Desa Rawang Baru, kecamatan Rawang Panca Arga ada seorang laki-laki yang  mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat.

Selanjutnya kata dia, unit Reskrim Polsek melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli). Sekira Pukul 17.00 Wib begitu bertemu langsung mengamankan pelaku dan introgasi. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di desa Aek Korsik, Pulau Raja dengan cara merusak jendela rumah korban dan masuk serta mengambil sepeda motor keluar melalui pintu dapur.

"Dari tangan pelaku kita menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ no. rangka : MH1JB91159K930959 dengan no. mesin : JB92E1926949 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 warna Ungu IMEI 1 : 869597041885679, "kata IPDA Bambang Wahyudi.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) membenarkan lenangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pulau Raja.

"Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, "ujar Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini