Unit Jatanras Polres Asahan Ringkus Pelaku Judi Tembak Ikan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku judi Game Tembak Ikan yang berada di Dusun VIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge pada hari Kamis (09/9/2021) siang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasat Reskrim AKP Rahmadani, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/9/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SDR (27) warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Penangkapan tersebut berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan judi tembak ikan.

"Menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku judi game tembak ikan dan menamankan pelaku, "kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1( satu) unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 550.000 ribu dan satu chip voucher.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara, "ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini