DPRD Samosir RDP Bersama Masyarakat Hukum Adat Raja Ulosan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – DPRD Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Daerah dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Op. Raja Ulosan Sinaga Boru/bere/Ibebere Baneara Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, bertempat di Kantor Desa Partukkot Naginjang.

RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pantas Sinaga, Anggota BP2D, Asisten I Mangihut Sinaga Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Harian, Kepala Desa Partungko Naginjang juga hadir masyarakat, Selasa (12/10/2021), Samosir.

RDP yang bertujuan untuk meninjau lokasi di wilayah MHA di Desa Partungko Naginjang mengingat Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya akan dibahas dan ditetapkan oleh DPRD dalam waktu yang tidak lama lagi.

Ketua BP2D DPRD Samosir Saurtua Silalahi, mengatakan, lahirnya Ranperda ini adalah diinisiasi/usul prakarsa oleh DPRD sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat serta eksistensi tanah ulayat masyarakat adat di Samosir.

Hal ini juga, atas peninjauan lapangan yang dilakukan nanti bertujuan untuk memastikan bahwa batas-batas wilayah MHA sudah tuntas, sehingga ke depan masalah batas wilayah MHA dengan masyarakat lainnya tidak terjadi.

Sedangkan Wakil Ketua II DPRD, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa walaupun Ranperda ini kita tetapkan, prosesnya masih panjang, Tim dari kementerian terkait nantinya akan melakukan verifikasi lapangan atas wilayah maupun batas-batas MHA.

“Harapan kami, kita dapat solid dan bekerjasama sehingga wilayah MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga dapat segera ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Kami akan mendampingi dan mengawal ini sampai ke Pemerintah Pusat, ini bentuk komitmen kami untuk masyarakat adat di Kabupaten Samosir,” tegas Nasip.

Salah seorang Pengurus MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru,Bere/Ibebere, Rajin Sinaga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Samosir dan Tim Legislasi daerah atas perhatian, kerja keras dan sinergitas sehingga Ranperda ini akan ditetapkan dan juga MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga telah ditetapkan Pemerintah Daerah menjadi salah satu lokus MHA dalam Ranperda ini Dia juga menambahkan, terkait batas-batas wilayah MHA telah tuntas dengan komunitas masyarakat lainnya.

Sebelum mengakhiri RDP, Wakil Ketua I DPRD, Pantas Marroha Sinaga menyampaikan bahwa MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga akan menjadi rujukan bagi MHA yang lainnya, karena telah dimasukkan dalam salah satu lokus dalam Tanperda ini dan telah ditetapkan melalui keputusan Bupati.

 “Untuk itu kita dapat bekerjasama dan berkomitmen demi menjamin keberadaan masyarakat adat di Samosir yang kita sepakati sebagai titik nol peradaban Batak yang masih kental menganut adat istiadat,” tegasnya. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini