Palsukan Surat Tanah, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Welman Damanik ( 58) Warga Desa Sungai  Kecamatan Silindak ( Sergai ) ditangkap Polres Serdang Bedagai Dia telah melakukan tindak pidana, karena memalsukan surat tanah yang berada di areal perkebunan sawit PT Sri Rahayu Agung (SRA) di Kecamatan Silindak.( Sergai )

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres, Kompol Syofian didampingi Kanit Idik IV/Tipiter, Ipda BD Sitorus mengatakan, berawal atas laporan dari tim kuasa hukum PT SRA terkait penguasaan lahan dilakukan Welman Damanik dengan surat tanah tahun 1953.

"Welman sudah menjadi tersangka, dia sudah ditahan," katanya, Sabtu (9/10/2021) sore.

Kata dia, surat diklim tersangka diterbitkan tanggal 23 April 1953 oleh Gubernur kepala pemerintahan Sumatera Utara, atas nama Resident kepala kantor penyelenggara pembagian tanah kepala kantor regional pemakaian tanah, M Soero Hamidjojo.

"Untuk memastikan keabsahan surat tersebut, Polres Serdang Bedagai mengambil keterangan beberapa ahli, termasuk dari BPN Sumatera Utara dan guru besar dari USU," ucap Syofian.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ahli bahasa dari balai bahasa Sumatera Utara dijelaskan tulisan tersebut tidak sesuai dengan ejaan yang tertulis dalam surat tanah tersebut. Sedangkan keterangan ahli dari BPN Kanwil Sumatera Utara, surat tersebut tidak terdaftar di kanwil BPN Sumatera Utara.

Lalu, keterangan ahli dari Biro Pemerintahan Sumatera Utara, surat tanah itu tidak terdaftar di Biro Pemerintahan dan terakhir ahli pidana dari guru besar USU pelaku dapat disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHPidana.

"Hasil keterangan para ahli,surat tersebut palsu dan  tersangka juga melanggar pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," bilangnya. (AA/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini