Miliki Sabu, Tiga Orang Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan tiga orang pria kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Ketiga pria itu berinisial SM alias Pidol (30) warga Dsn I Desa Hessa Perlompongan Kec. Air Batu Kab. Asahan yang diamankan bersama rekannya berinisial R alias Pipit (25)  warga Dsn X Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial S alias Boyot (55) warga Jalan Pepaya Lk. II Kel. Tj. Balai Kota Kec. Tj. Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya dari Dsn I Desa Hessa Perlompongan Kec. Air Batu Kab. Asahan dan Jalan Pepaya Lk. II Kel. Tj. Balai Kota Kec. Tj. Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

"Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 22.00  wib, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn I Desa Hessa Perlompongan Kec. Air Batu Kab Asahan, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari Mapolsek Simpang Empat, ada seorang laki laki yang bernama Pidol sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan,"kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prwawira, Rabu (12/1/2022).

Dari informasi itu selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi beserta personel melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengamankan pelaku Pidol yang kemudian dilakukan penangkapan beserta rekannya berinisial R alias Pipit dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik Hitam dari semak semak dekat posisi pelaku R alias Pipit yang dimana ianya  mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik Pidol.

Masih kata AKBP Putu Yudha Prawira, dari interogasi. Pelaku Pidol mengakui  sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seorang pria berinisial S alias Boyot didaerah Tanjung Balai.

"Hasil pengembangan dari kedua pelaku Pidol dan Pipit, Kanit Reskrim berserta personel mengamankan pria berinisial S alias Boyot bersama barang bukti diduga sabu dari kantong celana sebelah kirinya seberat 10,27 Gram pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 13.30 wib, dari kediaman rumahnya di Jalan Pepaya Kota Tanjung Balai," ungkapnya.

Selain dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil serta 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, seluruhnya seberat 8,10 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong. Potongan plastik hitam. 1 (satu) bungkus plastik Klip besar berisikan Narkotika diduga Sabu seberat 10,27 Gram. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini