Pemkab Asahan Salurkan Rp 715 Juta Pinjaman Bergulir Kepada Pelaku Usaha

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir bagi pelaku usaha mikro tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, drs. Ilham, kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB - KUM di aula kantor Kopdag Asahan, Rabu (16/3/2022).

Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, Muhili Lubis mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.

Muhili Lubis juga menjelaskan bahwa dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari apbd kabupaten asahan, yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. 

"Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue dan bengkel, "katanya.

Muhili Lubis juga menegaskan agar seluruh pelaku usaha mikro dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir dengan baik untuk pengembangan usahanya dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Ilham, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor : 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor : 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

“Hari ini direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah) kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM, "katanya.

Selanjutnya, Ilham menjelaskan bahwa dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir  tersebut, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini