MEDIASELEKTIF.COM - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menjelaskan terkait pelaksanaan pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) sumatera utara (Sumut) yang dilakukan pada, Senin (30/5/2022) malam atau sekira pukul 20.00 WIB, di Aula Tengku Rizal Nurdin.
Menurut Gubernur, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pihak kementerian dalam hal penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional.
"Ini sifatnya pengajuan, ada permintaan dari atas merubah metode dari struktural ke fungsional. Keluarnya sabtu (kemarin), sehingga harus diolah oleh Pemprov, dengan batas waktunya nanti jam 12.00 WIB, kan nggak mungkin jam 12 saya lantik, jadi saya lantik lah sekarang untuk masa depan mereka," kata gubernur kepada wartawan, usai melantik 56 orang pejabat fungsional tersebut di rumah dinas gubernur Jalan Sudirman Medan.
Sementara, Kepala BKD Provsu, Faisal Arif Nasution mengatakan pelantikan yang berlangsung malam ini merupakan tahap kedua yang sudah direkomendasi Kemendagri yang keluar tanggal 27 Mei 2022.
"Yang meminta kepada Pak Gubernur (Edy Rahmayadi) agar segera melantik paling lambat tanggal 30 Mei 2022. Bila tak terlaksana, maka mekanisme biasa akan dilaksanakan
Diakui, Kepala BKD, waktu yang diberikan Kemendagri kepada Gubsu sangat singkat dari terbitnya surat tetanggal 27 Mei dan dilantik 30 Mei 2022.
"Maka, kalau sekarang ini mereka kita lantik, maka mereka tak perlu lagi ujian kompetensi," tutup Faisal memberi penjelasan.(Cok/MSC)
