Biadab, Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku I (42) warga Dusun XII, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku tak lain merupakan ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.

"Peristiwa itu terjadi pada Jum'at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orang tua pelaku di Dsn. XII Ds. Padang Mahondang Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan yang diawali dengan pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dimana saat itu korban sedang tidur, "kata AKP Mhd Said Husein SIK dalam siaran persnya, Kamis (28/7/2022).

Kasat Reskrim AKP Mhd Husein mengatakan bahwa akibat perbuatan pelaku. Korban pun terbangun dari tidur karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku dan saat itu korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba-tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya.

AKP Mhd Husein menjelaskan bahwa pelaku melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksinya perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban.

"Ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku, "ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat  Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini