Dua Tersangka Residivis Menggunakan Senpi Rakitan di Amankan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Serdang Bedagai Melakukan Kompetmasi Pers terkait dua tersangka residivis menggunakan senjata api rakitan dan amunisi dengan korbannya seorang anggota Polsek Perbaungan, yang di gelar di Halaman Mako Polres Sergai.senin (19/09/2022).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK, MIK mengungkapkan saat Konferensi pers di halaman Mako Polres mengatakan ,” kedua tersangka Ade Efin Pratama Lubis alias Ade Firman (37) warga Gang Belimbing Lingkungan Manggis, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dan rekannya, Riki Julianda alais Bojong (36) warga Dusun III Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara korbannya, Aiptu Hairullah Damanik (45) warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari peristiwa itu, barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api menyerupai pistol bergagang kayu yang di dalamnya masih terdapat satu butir selongsong peluru, satu butir selongsong peluru dan satu butir peluru aktif yang digunakan tersangka Ade Firman”. Kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan , “tersangka melakukan penembakan ke arah anggota Aiptu Chairullah Damanik yang akan melakukan penangkapan terhadapnya, Jumat 16 September 2022 pukul 00.30 WIB di rumah milik Nurma Lina (Bibi tersangka) tepatnya di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Motif tersangka alat atau senjata api yang digunakan untuk menyelamatkan diri dari upaya pihak kepolisian Polsek Perbaungan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka .

Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Merak Dusun VI Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya, Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui bernama Ade Edin Pratama Lubis alias Ade Firman.

Kemudian, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi bersama personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka di TKP. Namun pada saat itu pintu rumah terkunci sehingga dengan didampingi Kadus II Desa Citaman Jernih, Ismail melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Pada saat Tim Opsnal Aiptu Chairullah Damanik dan Briptu Ricky S Ginting menggeledah di dalam kamar dan memeriksa ruang kontrol plafon (asbes) tersangka melakukan penembakan dan mengenai helm tactical Dinas Polri.

Sehingga mengalami luka pada bagian mata kiri,luka bakar berbentuk bintik bintik pada kening depan namun kondisinya masih normal.

Pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan senjata api rakitan tersebut. Dari hasil pengembangan senjata api rakitan diperoleh dari Riki Julianda alias Bojong sekitar bulan Mei 2022.

Untuk tersangka Ade Firman, sebut Kapolres, merupakan residivis dan memiliki catatan LP di Polsek Perbaungan dalam kasus penggelapan sepeda motor sebanyak delapan kasus.

”Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 8 Taun 1948 dengan ancaman 20 penjara,” jelas Kapolres.( AA/ MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini