Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - AN (38) warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan pada Kamis (13/10/2022) lalu. Pelaku AN diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur.

Penangkapan pelaku AN berdasarkan laporan dari kakek korban di Mapolres Asahan yang mengatakan cucunya sebut saja Bunga (12) telah disetubuhi oleh pelaku.

"Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban NG (61) diberitahukan temannya bahwa cucunya menjadi korban Asusila yang dilakukan pelaku, "kata AKP Muhammad Said Husein, dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

AKP M Said Husein menjelaskan bahwa perbuatan AN dilakukan pada hari Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 08.00 Wib di Pondok PT. Aren Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

"Dari keterangan korban, dirinya mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali, "terangnya.

Akibat perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini